Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk. pada Rabu (7/8/2019).
Keduanya adalah mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd., Soetikno Soedarjo.
"Dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati, dalam pesan singkat.
Soetikno adalah perantara suap kepada Emirsyah Satar dan terakhir kali diperiksa pada Selasa 30 Juli lalu. Sedangkan Satar, terakhir dipanggil KPK pada 17 Juli.
Tim penyidik saat ini tengah mendalami soal aliran dana baru lintas negara dengan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait kasus suap Garuda.
"Kami tentu harus melakukan [atau] menelusuri itu secara sistematis agar tidak ada satupun fakta penting yang terkait dengan perkara yang kemudian tercecer dan tidak diproses lebih lanjut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (31/7/2019) malam.
Pendalaman juga telah dilakukan terhadap saksi Sallyawati Rahardja, selaku mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd.
Sampai saat ini, KPK masih terus merampungkan berkas penyidikan tersangka Emirsyah dan Soetikno untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pimpinan KPK sebelumnya berjanji proses tersebut rampung bulan ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.
Adapun Emirsyah Satar dan Soetikno sampai saat ini belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dua tahun silam.