Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kurator Bagi-bagi Harta Sariwangi dan Indorub

Sebelumnya, kurator juga telah mengambil alih penjualan aset kedua perusahaan itu setelah bank-bank pemegang jaminan gagal mengeksekusinya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Bisnis-Deliana Pradhita Sari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat./ Bisnis-Deliana Pradhita Sari

Bisnis.com, JAKARTA — Kurator kepailitan PT Sariwangi Agriculture Estate Agency dan anak usahanya PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung mulai melakukan pembagian harta pailit kedua perusahaan itu.

Sebelumnya, kurator juga telah mengambil alih penjualan aset kedua perusahaan itu setelah bank-bank pemegang jaminan gagal mengeksekusinya.

Sementara itu, pembagian tahap pertama harta pailit Sariwangi AEA dan MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung kepada para kreditur dilakukan setelah Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi MP Perkebunan Indorub Sumber Wadung.

Kurator Djawoto Juwono mengatakan, pembagian harta atau budel pailit kedua perusahaan itu sudah bisa dilaksanakan setelah tim kurator menyelesaikan pemberesan aset-aset perusahaan pailit.

“Iya sudah berjalan [pemberesan aset] tinggal penyerahan harta pailit. Krediturnya adalah ICBC [Industrial and Commercial Bank of China] karena harta yang dijaminkan di ICBC,” kata Djawoto kepada Bisnis, belum lama ini.

Namun, Djawoto tidak menyebutkan secara terperinci nominal budel pailit yang akan dibagikan kepada ICBC. Dia hanya menyatakan bahwa penerima harta pailit pada tahap pertama tersebut satu-satunya adalah ICBC.

Dihubungi terpisah, kuasa hukum ICBC Swandy Halim mengatakan bahwa kliennya mesti melihat data harta pailit yang akan dibagikan oleh kurator di pengadilan.

Menurut dia, pihaknya belum bisa mengambil sikap setuju atau tidak atas nominal pembagian harta kedua perusahaan itu.

“Itu baru diumumkan oleh kurator, jadi mereka [ICBC] ke pengadilan lihat data itu. Ada lima hari kerja untuk memeriksa, kalau tidak sesuai bisa mengajukan keberatan,” kata Swandy kepada Bisnis.

Kurator diketahui telah mengumumkan pembagian harta pailit tahap pertama Sariwangi Agricultural Estate Agency dan Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung, pada Senin (5/8).

Kurator Bagi-bagi Harta Sariwangi dan Indorub

Pembagian tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 192 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Adapun, bunyi pasal tersebut menyatakan bahwa daftar pembagian yang telah disetujui oleh hakim pengawas (hawas) wajib disediakan di kepaniteraan pengadilan agar dapat dilihat oleh kreditur selama tenggang yang ditetapkan oleh hawas pada waktu daftar tersebut.

“Jika tidak ada keberatan dari para kreditur dan atau pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam kurun 5 hari terhitung sejak pengumuman ini, maka kami melaksanakan pembagian sebagaimana diatur dalam daftar pembagian tersebut,” kata kurator.

PEMBATALAN HOMOLOGASI

Seperti diketahui, Sariwangi AEA dan anak usahanya jatuh pailit bermula ketika pengadilan mengabulkan permohonan pembatalan homologasi perdamaian dari Bank ICBC pada Agustus 2018 lalu.

Bank ICBC terpaksa mengajukan pembatalan homologasi karena Sariwangi AEA tidak kunjung melunasi utang sesuai dengan perjanjian perdamaian. Padahal, perusahaan itu sempat lolos dari Penundaaan Kewajiban Pembayaran Utang supaya bisa merestrukturisasi utangnya dan membayar kewajiban kepada kreditur.

Sariwangi AEA dan MP Indorub Sumber Wadung dibelenggu PKPU dengan perkara No. 38/Pdt.Sus/PKPU/2015 PN.Jkt.Pst dan bebas PKPU pada 2 Oktober 2015.

Debitur, yakni MP Indorub Sumber Wadung diketahui melakukan pembayaran cicilan utang tetapi telat atau tidak sesuai dengan jangka perjanjian perdamaian.

Saat verifikasi PKPU, MP Indorub Sumber Wadung memiliki tagihan sebanyak Rp35,71 miliar yang tersebar kepada kreditur separatis sebesar Rp31,5 miliar, 19 kreditur konkuren Rp3,28 miliar, dan kreditur preferen Rp922,81 juta.

Sementara itu, Sariwangi AEA memiliki utang sebanyak Rp1,05 triliun, dengan perincian kepada lima kreditur separatis sebesar Rp719,03 miliar, 59 kreditur konkuren Rp334,18 miliar, dan satu kreditur preferen Rp1,21 miliar.

Setelah homologasi perdamaian disahkan dan berakhir pada 22 September 2017, MP Indorub Sumber Wadung dan Sariwangi AEA masih memiliki tagihan utang kepada Bank ICBC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Sumber : Bisnis Indonesia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper