Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Agung menolak kasasi kubu Daryatmo dan Sarifuddin Suding terkait dualisme kepengurusan partai Hanura. Dengan demikian, kepengurusan sah yang final dan mengikat adalah Oesman Sapta Odang sebagai ketua umum dan Herry Siregar sebagai sekretaris jenderal.
Herry Siregar kepada wartawan mengatakan dengan keputusan tersebut selanjutnya pihaknya meminta agar kubu Daryatmo dan Suding untuk mengembalikan seluruh aset partai yang telah dikuasai.
“Segala aset-aset kita juga [meminta] untuk segera dikembalikan. Ini kondisi putusan yang baru keluar. Apabila mereka tidak mengembalikan, kita akan melakukan tindakan hukum,” katanya di Kantor Hanura, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Herry menjelaskan bahwa beberapa aset Hanura yang diambil alih oleh kubu Daryatmo diantaranya mobil operasional dan kantor pusat di Bambu Apus, Jakarta. Kubu Oesman (OSO) akan meminta baik-baik. Jika tidak diindahkan, mereka akan mengambil tindakan keras.
Hanura OSO juga membuka pintu lebar bagi mereka yang telah membelot untuk kembali. Mereka tetap dimaafkan walaupun sudah berbuat kesalahan.
“Kita ini sama-sama manusia. Tuhan saja memaafkan ya. Tapi karena perbuatan tersebut sangat menyakiti semua kader, kami akan bawa ke forum,” jelas Herry.
Baca Juga
Perpecahan Hanura terjadi setelah beberapa pengurus yang dikepalai Sudding yang saat itu sebagai sekretaris jenderal (sekjen) menggelar rapat di Hotel Ambhara.
Pengurus Hanura tersebut memecat OSO dari kursi ketua umum. Kemudian mereka menunjuk Marsdya (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketum. Menyikapi hal tersebut, OSO memecat balik Sudding dari posisi sekjen dan menunjuk Herry Siregar sebagai penggantinya.
Lalu kubu Daryatmo menggugat Surat Keputusan Menkumham terkait pengurus yang sah adalah Ketua Umum OSO dan Sekretaris Jenderal Herry. Hingga upaya hukum terakhir, Mahkamah Agung menolak dan menyatakan kepengurusan OSO yang sah.