Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hanura Pecah, Ada Kubu yang Ingin Lakukan Kudeta

Partai Hanura diketahui sedang terbelah menjadi dua kubu sejak tahun lalu. Upaya hukum dilakukan dan sudah mencapai keputusan final serta mengikat.
Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura, Benny Rhamdani (di podium) memberikan keterangan kepada media di Kantor Hanura, Jakarta, Senin (5/8/2019).
Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura, Benny Rhamdani (di podium) memberikan keterangan kepada media di Kantor Hanura, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Bisnis.com, JAKARTA — Partai Hanura diketahui sedang terbelah menjadi dua kubu sejak tahun lalu. Upaya hukum dilakukan dan sudah mencapai keputusan final serta mengikat.

Ketua Bidang Organisasi DPP Hanura, Benny Rhamdani mengatakan bahwa sejak awal kubu yang membuat partai terbelah yaitu Daryatmo sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Suding mengaku Sekretaris Jenderal hanya ingin melakukan kudeta. Menurutnya, tindakan tersebut bukan ingin memperbaiki tetapi menghancurkan Hanura.

“Ini terlihat Suding yang mendukung Daryatmo lalu pindah ke PAN [Partai Amanat Nasional]. Mereka yang ingin kudeta lalu pindah partai demi kepentingan pemilu 2019,” katanya di Kantor Hanura, Jakarta, Senin (5/8/2019).

Benny menjekaskan bahwa apabila mereka mengaku ingin menyelamatkan dan memperbaiki partai, seharusnya kubu Daryatmo dan Suding  berjuang hingga titik darah penghabisan.

“Tapi faktanya tidak. Mereka memiliki motif dan niat jahat untuk Hanura. Dan bagi mereka kehancuran Hanura inilah mungkin jadi jalan mereka untuk pindah ke partai lain jadi caleg dari partai lain. Jadi orientasinya mungkin untuk dapat kursi di parlemen,” jelasnya.

Perpecahan Hanura terjadi setelah beberapa pengurus yang dikepalai Sudding yang saat itu sebagai sekjen menggelar rapat di Hotel Ambhara.

Pengurus Hanura tersebut memecat OSO dari kursi ketua umum. Kemudian mereka menunjuk Marsdya (Purn) Daryatmo sebagai Plt Ketum. Menyikapi hal tersebut, OSO memecat balik Sudding dari posisi sekjen dan menunjuk Herry Siregar sebagai penggantinya.

Lalu kubu Daryatmo menggugat Surat Keputusan Menkumham terkait pengurus yang sah adalah Ketua Umum OSO dan Sekretaris Jenderal Herry. Hingga upaya hukum terakhir, Mahkamah Agung menolak gugatan kubu Daryatmo dan kepengurusan OSO dinyatakan sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper