Bisnis.com, JAKARTA-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyelidiki keterlibatan pihak Bank BUMN terkait aksi pembobolan ATM hingga Rp1,7.
Aksi tersebut dilakukan tersangka berinisial CP di Majalengka, Jawa Barat pada 25 Juni 2019.
Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol. Dani Kustoni menegaskan pihaknya akanterus menelusuri perkara dugaan tindak pidana akses ilegal mesin ATM.
Dani mengemukakan tim penyidik Bareskrim Polri akan mengembangkan perkara dan mencari tersangka lain selama ada alat bukti yang kuat.
"Tim penyidik kami tidak akan berhenti hanya pada satu tersangka ini. Kasus ini akan dikembangkan hingga ke unsur lainnya," tutur Dani, Jumat (2/8/2019).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial CP terkait dugaan tindak pidana akses ilegal mesin ATM milik salah satu bank BUMN di Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga
Tersangka CP melakukan aksi tersebut sejak Maret hingga Juli 2019. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN yang masih dirahasiakan namanya itu mengalami kerugian Rp1,7 miliar dan melaporkan hal tersebut ke Bareskrim Polri.