Bisnis.com, JAKARTA – Jual-beli data pribadi melalui media sosial menjadi heboh setelah akun Twitter bernama @hendralm menyebarkan temuannya. Kasus seperti ini sudah banyak terjadi.
Wakil Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hanafi Rais mengatakan bahwa umumnya data tersebut digunakan untuk kejahatan. Sudah saatnya Rancangan Undang Undang perlindungan data pribadi (PDP) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Komisi I dari dulu mendorong [RUU menjadi UU] karena ini inisiatif pemerintah, supaya diajukan ke dewan untuk kemudian dibahas. Supaya tidak terus menerus,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
Hanafi menjelaskan bahwa korban dan pelaku dari penyalahgunaan ini belum memiliki payung hukum. Bahkan, lebih jelas dari negara tetangga.
“Singapura sudah punya, Malaysia sudah punya, Vietnam sudah punya bahkan. Eropa juga sudah lebih maju lagi. Kita ini malah tidak punya,” jelasnya.
Oleh karena itu, menurut Hanafi sudah waktunya legislatif membahas RUU PDP. Pihaknya selalu menanyakan konsep UU setiap rapat bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Mereka katanya difinalisasi antarsektor, antardepartemen. Ya kita lihat aja. Harapan kita nanti pleno berikutnya masuk Agustus itu sudah muncul,” ucapnya.