Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Suap Garuda: KPK Panggil Tersangka Soetikno Soedarjo

Soetikno selaku perantara suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar terakhir kali diperiksa pada Selasa 8 Juli lalu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua KPK Agus Rahardjo mengacungkan jempol seusai menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo, Rabu (31/7/2019).

Dia dipanggil terkait kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P. L. C pada PT Garuda Indonesia Tbk.

"Yang bersangkutan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.

Soetikno selaku perantara suap kepada mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., Emirsyah Satar terakhir kali diperiksa pada Selasa 8 Juli lalu. 

Tim penyidik saat itu menemukan adanya aliran dana baru lintas negara dengan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri. Saat ini, temuan tersebut terus didalami KPK.

"Kami tentu harus melakukan [atau] menelusuri itu secara sistematis agar tidak ada satupun fakta penting yang terkait dengan perkara yang kemudian tercecer dan tidak diproses lebih lanjut," kata Febri, Selasa (31/7/2019) malam.

Pendalaman juga telah dilakukan terhadap saksi Sallyawati Rahardja, selaku mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd. 

Sampai saat ini, KPK masih terus merampungkan berkas penyidikan tersangka Emirsyah dan Soetikno untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Pimpinan KPK sebelumnya berjanji proses tersebut rampung bulan ini.

Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.

Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap. 

Di sisi lain, KPK tak merasa terhambat dengan dihentikannya proses pengusutan oleh komisi antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), terhadap pejabat-pejabat Rolls-Royce selaku perusahaan pemberi suap ke Emirsyah Satar. 

Adapun Emirsyah Satar dan Soetikno sampai saat ini belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dua tahun silam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper