Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menunggu Babak Baru Kasus Megaproyek KTP Elektronik

Nama-nama besar telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.Nama-nama besar telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut.
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019)./ANTARA-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Babak baru kasus megakorupsi KTP Elektronik berlanjut menyusul penegasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak akan berhenti pada delapan nama yang sudah terjerat.

Nama-nama besar telah terseret dalam kasus yang menelan kerugian keuangan negara senilai Rp2,3 triliun dari nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun tersebut. 

Mereka adalah dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, mantan Ketua DPR Setya Novanto, pengusaha Andi Narogong, Anang Sugiana Sudihardjo, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Sementara satu nama lagi, mantan anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Markus Nari segera masuk dalam tahap persidangan menyusul rampungnya proses penyidikan oleh KPK. Lima hari lalu, KPK melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Markus Nari.

Lambat laun, KPK mulai mencermati fakta-fakta persidangan kasus KTP-el, yang memunculkan sejumlah nama lain yang diduga terlibat. Sebelumnya, KPK menyebut ada peran lain dari legislatif, birokrat maupun pengusaha yang turut serta dalam kasus ini.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan setidaknya ada dua nama yang sudah dipegang KPK sebagai tersangka. Hanya saja, lembaga pimpinan Agus Rahardjo itu masih menutup rapat-rapat nama tersebut.

"Kalau tidak salah dua [tersangka]. Saya pikir ada waktu yang lebih mungkin [untuk diumumkan]. Kita perlu waktu, kemarin ada statement, tinggal tunggu sebentar lagi," kata Saut, Senin (29/7/2019) malam.

Menunggu Babak Baru Kasus Megaproyek KTP Elektronik

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Markus Nari (kanan) berjalan menuju ruang pemeriksaan setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2019). Markus Nari diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Hanya saja, Saut memastikan tim penyidik maupun jaksa penuntut umum memiliki strategi dan pertimbangan dalam menyeret dua nama yang sudah dipegang KPK untuk kemudian disalurkan dan di kapitalisasi hasil dari fakta persidangan tersebut.

Jauh sebelum pernyataan Saut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan pihaknya memang tidak hanya berhenti pada nama Markus Nari, yang terakhir dijadikan tersangka sejak 2017. Lembaga itu menduga ada pihak lain yang turut terlibat.

"Ada dugaan pihak-pihak lain atau pejabat-pejabat lain baik di instansi pemerintah di legislatif ataupun dari pihak swasta [yang] diduga terlibat dalam perkara ini. Itu yang sedang kami telusuri dan kami dalami," kata Febri, Senin (8/7/2019) lalu.

Perkara megaproyek KTP elektronik sebelumnya memang menyeret nama-nama lain yang diduga terlibat bersama-sama dalam menerima aliran duit panas. Nama-nama itu muncul baik dalam dakwaan atau pengakuan dari terpidana kasus ini. 

Dalam dakwaan jaksa, mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini disebut menerima US$2,7 juta dan Rp22,5 juta.

Bahkan, sederet nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 telah masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK. Mereka menerima uang dengah jumlah bervariasi antara US$13.000 hingga US$18.000.

"Kami masih kejar terus pihak-pihak lain," tegas Febri.

GANJAR & GAMAWAN

Seiring proses yang berjalan, tim penyidik beberapa waktu lalu sudah memeriksa para saksi mulai dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, mantan Mendagri Gamawan Fauzi beserta adiknya yang bernama Azmin Aulia yang juga Direktur PT Gajendra Adhi Sakti. 

Dalam pemeriksaan Azmin, tim penyidik KPK saat itu mendalami soal pemberian ruko dari Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.

Pengumuman nama tersangka baru memang tinggal menunggu waktu. Namun, KPK jangan luput pada nama-nama lain yang sudah tercantum dalam surat dakwaan. Hal ini bila mendengar hanya ada dua nama tersangka baru yang dijerat KPK.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berharap lembaga antirasuah dapat fokus pada anggota DPR yang keterlibatannya sangat vital dalam kasus ini.

"Sebab sumber masalahnya di sana [DPR]," kata dia, Selasa (30/7/2019).

MAKI pun menaruh harap agar KPK dapat menetapkan tersangka baru dari kalangan anggota DPR yang diduga kuat menerima uang bancakan proyek KTP-el.

Terlebih, menurut Boyamin, jaksa KPK dinilai tidak akan gegabah saat menyusun surat dakwaan bagi para terpidana kasus KTP-el terkait 37 orang anggota dewan yang saat itu menduduki komisi II dalam menerima uang panas KTP-el.

"Saya yakin KPK punya data dan bukti untuk dakwaan tersebut sehingga seharusnya KPK bertanggung jawab untuk bisa menjerat anggota DPR yang diduga menikmati uang bancakan tersebut," kata Boyamin.

Dalam kasus megaproyek ini, publik patut mengawal komitmen KPK dalam menuntaskan kasus-kasus besar seperti KTP-el, terlebih masa bakti pimpinan KPK jilid IV akan segera usai pada akhir 2019 ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper