Bisnis.com, JAKARTA -- Janji Presiden Joko Widodo terkait tenggat waktu pengusutan kasus Novel Baswedan selama 3 bulan dinilai menjadi angin segar bagi pengungkapan perkara tersebut.
"Setelah masyarakat Indonesia sempat pesimistis kasus Novel tidak akan terungkap, ada angin segar yang membangkitkan optimisme," kata Ketua Wadah Pegawai (WP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yadi Purnomo dalam keterangan resmi, seperti dilansir Tempo, Minggu (28/7/2019).
Dia menilai adanya tenggat waktu dari Jokowi mencerminkan bahwa Kepala Negara ingin kasus ini cepat selesai dan pelakunya ditangkap, sekaligus merealisasikan janji bahwa kasus tersebut akan dituntaskan.
Baca Juga
Selain itu, kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu juga menjadi perhatian dunia setelah Amnesty International membahasnya di Kongres AS. Pembahasan ini terjadi karena ada ruang peniadaan keadilan dan akuntabilitas yang dibiarkan selama lebih dari 2 tahun, yang mengakibatkan terjadinya kejahatan impunitas menimpa Novel.
Upaya yang dilakukan oleh Amnesty International menggalang solidaritas dan dukungan internasional dari berbagai penjuru dunia dilakukan untuk mengakhiri praktik impunitas yang terjadi pada kasus Novel Baswedan.
Yudi menyatakan pihaknya berharap 3 bulan ke depan, tepatnya 19 Oktober 2019, pelaku penyerangan terhadap Novel akan ditangkap dan diadili, termasuk pelaku intelektualnya.