Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Disebut Perintahkan Distan Aceh Tahan Kades Penemu Bibit Padi, Ini Tanggapan Kementan

Kepala Humas Kementerian Pertanian Kuntoro Boga menanggapi soal perintah melaporkan Kepala Desa Munirwan kepada polisi akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Humas Kementerian Pertanian Kuntoro Boga menanggapi soal perintah melaporkan Kepala Desa Munirwan kepada polisi akibat menjual bibit padi jenis IF8 tanpa label.

Kuntoro mengatakan dirinya tidak mengetahui perihal adanya perintah Kementerian Pertanian untuk melaporkan Munirwan melalui Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh.

"Saya tidak tahu kasusnya. Hanya secara umum untuk peredaran benih memang harus berizin dan berlabel, harus ada sertifikat izin edar dari pengawas benih, apalagi untuk komersial. Tujuannya melindungi petani.," katanya saat dikonfirmasi Bisnis.com, Kamis (25/7/2019).

Kasus ini mencuat setelah polisi menangkap Murnirwan, seorang Keuchik atau Kepala Desa Meunasah Rayeuk Nisam, Kabupaten Aceh Utara ditahan di Polda Aceh pada Selasa (23/7/2019). Musababnya adalah laporan Dinas Pertanian dan kehutanan Aceh terkait penjualan tersebut.

Penahanan Munirwan diduga terkait tindak pidana memproduksi dan mengedarkan secara komesial benih padi jenis IF8 yang belum dilepas varietasnya dan belum memiliki label atau sertifikat.

Padahal Munirwan berhasil mengembangkan padi dari bantuan Gubernur Irwandi Yusuf beberapa waktu lalu. Atas Inovasi ini Gampong (Desa) Meunasah Rayeuk juga mendapat juara II Nasional Inovasi Desa yang diserahkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Putro Sanjojo.

Inovasi tersebut kemudian dikelola melalui Badan Usaha Milik Gampong. Bibit bahkan sudah menjual bibit itu hingga ke empat kecamatan karena keunggulannya.

Desa itu juga pernah sukses menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PAD) hingga Rp1,5 miliar. Prestasi ini kemudian dibalas dengan penahanan Munirwan ke Polda Aceh.

"Yg jelas ada aturan komersialisasi benih. Tujuannya melindungi petani. Tanya Dinas Aceh," katanya

Bisnis telah berusaha menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, A Hanan namun hingga kini beberapa pertanyaan yang dilayangkan tidak mendapat tanggapan.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Nurzahri mengatakan pendampingan hukum untuk Munirwan sudah dilakukan oleh Koalisi NGO HAM Aceh dengan mengirimkan dua pengacara.

"Langkah DPRA yang sedang kita lakukan adalah menyurati Plt Gubernur Aceh [Nova Iriansyah] agar memerintahkan Kepala dinas Pertanian dan perkebunan Aceh untuk mencabut delik aduannya. Sayangnya Plt Gubernur masih berada di Amerika Serikat," katanya.

Nurzahri mengaku telah menghubungi Kelapa Dinas Pertanian dan Kehutanan Aceh A Hanan terkait kasus ini. Dari komunikasi itu, Hanan mengaku pelaporan tersebut dilakukan atas perintah dari Menteri Pertanian.

Dia menyayangkan penahanan ini. Seharusnya bagi kalangan seperti Munirwan mendapat pendampingan dari dinas terkait agar memiliki legalitas, bukan malah melapor ke polisi.

"Kita akan dorong agar inovasi yang telah dilakukan tetap dilanjutkan dengan pendampingan dinas agar sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper