Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Manager Administrasi and Finance Connaught International Pte. Ltd., Sallyawati Rahardja, Kamis (25/7/2019).
Pemanggilan mantan anak buah bos Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo, itu berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.D dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia Tbk.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ESA [Emirsyah Satar]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.
Sallyawati sebelumnya pernah diperiksa pekan lalu sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Ketika itu, tim penyidik mendalaminya soal kepemilikan aset tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar termasuk rekening bank di Singapura.
Penelusuran tersebut menyusul penemuan aliran dana lintas negara yang diduga antara Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo. Penyidik menemukan adanya dugaan penggunaan puluhan rekening bank di luar negeri terkait perkara ini.
Sampai saat ini, KPK masih terus merampungkan berkas penyidikan tersangka Emirsyah dan Soetikno untuk kemudian dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. KPK berjanji proses tersebut rampung bulan ini.
Dalam perkara ini, Emirsyah diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$180.000 atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur asal Inggris, Rolls-Royce.
Suap tersebut berkaitan dengan pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS selama periode 2005—2014 pada PT Garuda Indonesia, yang diduga diterima dari pendiri PT Mugi Rekso Abadi sekaligus beneficial owner Connaught International Pte. Soetikno Soedarjo, selaku perantara suap.
Di sisi lain, KPK tak merasa terhambat dengan dihentikannya proses pengusutan oleh komisi antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), terhadap pejabat-pejabat Rolls-Royce selaku perusahaan pemberi suap ke Emirsyah Satar.
"Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang sekarang sedang berjalan di KPK," kata Febri dalam keterangannya, Rabu (24/7/2019).
Febri mengatakan investigasi yang dihentikan oleh SFO adalah pengusutan terhadap pejabat-pejabat pabrikan mesin asal Inggris itu. Namun, pokok perkara yang ditangani sebelumnya sudah diproses dengan mendapat pertanggungjawaban dari Rolls-Royce.
Pada 2 tahun silam, korporasi itu meminta maaf setelah terbukti memberikan suap berupa uang tunai hingga jutaan poundsterling dan juga mobil mewah untuk mengamankan tender di tujuh negara termasuk Indonesia, Rusia, China, dan lainnya. Nilai kesepakatan pembayaran denda mencapai senilai 671 juta poundsterling (setara Rp11 triliun).
"Jadi, penyidikan tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri.
Febri juga mengatakan tidak ada konsekuensi yuridis terhadap kasus yang ditangani KPK saat ini mengingat langkah yang diambil SFO bukan bagian dari kewenangan KPK.
Dilaporkan BBC, SFO menghentikan pengusutan karena dianggap belum ada cukup bukti dan kurangnya perhatian publik atas dugaan suap tersebut.
Selain itu, tidak adanya individu dari Roll-Royce yang menghadapi tuntutan menjadi alasan dihentikan investigasi tersebut.
Adapun Emirsyah Satar dan Soetikno sampai saat ini belum ditahan KPK sejak ditetapkan sebagai tersangka dua tahun silam.