Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korporasi Swasta Bisa Akses Data Kependudukan, Apa Kata Ombudsman?

Sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi.
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Kabar24.com, JAKARTA — Sejumlah kelompok masyarakat beberapa waktu lalu sempat mengkritik kebijakan akses data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil oleh korporasi swasta.

Alasannya, data kependudukan semestinya hanya bisa dipakai untuk kepentingan negara dan tidak bisa di akses oleh pihak lain, termasuk swasta.

Terkait dengan polemik itu,  Ombudsman Republik Indonesia menilai pemberian hak akses verifikasi data kependudukan milik Ditjen Dukcapil Kemendagri kepada lembaga swasta dijamin keamanannya.

Dalam keterangan resminya, Komisioner Ombudsman Alvin Lie mengatakan bahwa selama ini terdapat kesalahpahaman yang beredar di masyarakat bahwa swasta mendapatkan hak akses data pribadi.

Padahal, katanya yang ada hanyalah hak akses verifikasi data sehingga tidak ada praktik inkonstitusional apapun.

“Selama ini yang beredar ini kan akses data. Tapi sebenarnya yang ada itu akses untuk verifikasi, meriksa kebenaran dan keabsahan data dalam rangka melindungi para pengguna layanan ini [dari identitas palsu],” kata Alvin Lie dikutip Kamis (25/7/2019).

Kendati demikian, Alvin meminta agar aspek sekuritas data tersebut tetap diperhatikan. Bisa saja, seiring dengan berkembangnya waktu dan teknologi, apa yang saat ini aman menjadi tidak aman di kemudian hari.

“Kita sepakat bahwa tetap harus meningkatkan pengawasan karena teknologi ini kan terus bekrembang. Yang hari ini aman, besok bisa tidak aman,” kata Alvin.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa aspek sekuritas data memang sangat diperhatikan pihaknya. Sebab, pihaknya tidak sembarangan kala memberikan hak akses tersebut.

“Yang mengakses itu ada password-nya kan, kita tahu siapa sedang mengambil data siapa,” tegas Zudan.

Selain itu, pemberian hak akses tersebut juga disesuaikan dengan kebutuhan lembaga pengguna. Untuk keperluan bisnis dan swasta misalnya, umumnya hanya diberi akses hingga data KTP elektronik.

 “Lembaga-lembaga tertentu hanya data KTP-el. Kalau KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] dan PPATK [Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan] sampai [data] tanda tangan karena untuk penyocokan tanda tangan buku rekening [bank]. Kemudian untuk Polri, dia sampai foto sidik jari karena untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal,” jelas Zudan.

Menurut Zudan, sesuai UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminstrasi Kependudukan, data kependudukan dibagi menjadi dua, yaitu data perseorangan dan data pribadi.

Apa yang boleh diakses lembaga adalah data perseorangan yang menyangkut nama, alamat, serta tempat dan tanggal lahir.

Sedangkan akses pada data pribadi yang menyangkut riwayat cacat dan aib tidak diberikan. “Kita bedakan. Data itu ada dua, data perseorangan dan data pribadi. Data pribadi itu yang ada cacatnya aibya itu enggak boleh dibuka.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper