Bisnis.com,JAKARTA- Partai Rakyat Demokratik mengklarifikasi tudingan dari sejumlah pihak terkait penyelenggaraan peringatan ulang tahun partai itu ke-23.
Sebagaimana diketahui, kegiatan peringatan ulang tahun partai itu pada 22 Juli 2019, terjadi beberapa insiden dari aparat negara dan kelompok-kelompok tertentu seperti penurunan bendera partai sebagaimana terjadi di Jakarta dan Tuban, Jawa Timur, serta pelarangan kegiatan diskusi di Kendari, Sulawesi Tenggara dan pembubaran paksa di Malang dan Surabaya, Jawa Timur.
Karena itu, Komite Pimpinan Pusat Partai Rakyat Demokratik (KPP PRD) menerbitkan pernyataan sikap dan klarifikasi terkait hal-hal tersebut. Dalam rilis yang diterima Rabu (24/7/2019), Ketua Umum PRD Agus Jabo Priyono mengatakan bahwa pihaknya mengecam aparatur negara yang gagal memberikan jaminan keamanan dan melindungi kegiatan damai dan demokratis PRD.
“Ada indikasi di beberapa daerah aparat negara justru tunduk dan ambil bagian dalam tindakan yang melanggar kaidah dasar berbangsa dan bernegara dalam persitiwa-peristiwa di daerah. Selama ini PRD sering menggelar berbagai kegiatan dan tidak pernah ada masalah,” tuturnya.
Pihaknya juga membantah bahwa PRD merupakan partai terlarang. Informasi itu menurutnya, sengaja dihembuskan oleh pihak-pihak tertentu. Pasalnya, PRD merupakan partai politik yang memiliki badan hukum yang sah dan partai tersebut turut berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 1999.
Tudingan bahwa partai itu merupakan reinkarnasi Partai Komunis Indonesia (PKI) tuturnya, dihembuskan rezim Orde Baru sebelum reformasi 1998.
Baca Juga
“Pihak-pihak yang menghembuskan isu itu merupakan elemen antidemokrasi sebagaimana Orde Baru,” tambahnya.
Dominggu Oktavianus, Sekretaris Jenderal PRD menambahkan bahwa PRD memandang persoalan nasional yang mendasar saat ini adalah liberalisasi ekonomi yang menghasilkan kesenjangan sosial dan menyuburkan sektarianisme.
Hal ini, lanjutnya, bertentangan dengan semangat Pembukaan UUD 1945 yang di dalamnya termaktub Pancasila sebagai dasar negara.
Dalam berbagai kesempatan PRD selalu kampanyekan bangun persatuan nasional wujudkan kesejahteraan sosial dengan melaksanakan Pasal 33 UUD 1945.
"Persoalan harus diselesaikan bersama-sama seluruh komponen bangsa sehingga rakyat harus menghindari konflik horisontal dan perkokoh persatuan nasional,” pungkasnya.