Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketika Penyuap Romahurmuziy Utarakan Penyesalan

"Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah lalai dan menyesal semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata Muafaq membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy memasuki mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Terdakwa mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhamad Muafaq Wirahadi mengaku menyesal telah memberikan sejumlah uang kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menyatakan bahwa Muafaq secara sah dan meyakinkan menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp91,4 juta.

Suap diberikan Muafaq untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik mengingat namanya tidak masuk dalam bursa calon.

"Dengan hati yang penuh kesadaran saya mengakui bersalah lalai dan menyesal semoga ini menjadi pelajaran bagi saya," kata Muafaq membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Ketika Penyuap Romahurmuziy Utarakan Penyesalan

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Sidang mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Selain kepada Rommy, dia mengaku telah memberikan sejumlah uang untuk Gugus Joko Waskito selaku staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; sepupu Rommy dan juga kader PPP, Abdul Wahab; dan Ketua DPW PPP Jawa Timur, Musyaffa Noer.

Hanya saja, pemberian uang itu menurutnya bukan merupakan sebuah imbalan melainkan semata-mata sebagai ucapan terima kasih karena telah membantunya menjadi Kepala Kanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

"Saya menyadari bahwa apa yang telah terjadi karena kesalahan dan kebodohan saya dalam mengungkapkan rasa terima kasih saya. Saya menyesal atas perbuatan saya tersebut," katanya.

Dia mengaku akibat dari perbuatannya tersebut karir yang telah dibangunnya telah hancur dan hubungan sosialnya telah runtuh. Dia pun berharap agar majelis hakim yang memutuskan perkara ini dapat mempertimbangkan putusannya secara ringan.

Apalagi, dia menganggap bahwa tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan terasa sangat berat. Terlebih, dia masih mempunyai tanggungan terhadap anak dan istrinya.

"Karena saya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hal tersebut," katanya.

Di samping itu, Muafaq menyadari akan kehilangan banyak momen bersama keluarganya sehingga meminta putusan yang seadil-adilnya.

Sebelumnya, jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam tuntutannya memaparkan awal mula dari kasus ini pada saat pembacaan surat tuntutan Muafaq di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Kasus bermula ketika Muafaq menghubungi pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin yang saat itu menggantikan Syaiful Bahri. Muafaq meminta agar Haris mengusulkan namanya menjadi calon Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik.

Muafaq juga menghubungi sepupu Rommy, Abdul Rochim, dengan permintaan yang sama. Pada Oktober 2018, Muafaq akhirnya bisa menyampaikan langsung keinginannya kepada Rommy di sebuah hotel di Surabaya. 

Ketika Penyuap Romahurmuziy Utarakan Penyesalan

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Muafaq Wirahadi (kanan) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/7/2019). Sidang mantan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik tersebut beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Pada akhir Oktober 2018, Haris Moch Amin Mahfud selaku ketua Panitia Seleksi untuk melakukan rapat pembahasan perubahan usulan calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya, pada tanggal 26 Oktober 2018 dilakukan rapat yang dimana dalam rapat tersebut Haris mengarahkan agar memasukkan nama Muafaq sebagai calon Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik. 

Selanjutnya pada Desember 2018, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag M. Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Kab. Gresik. 

Singkatnya, Muafaq kemudian diangkat untuk mengemban tugas tersebut pada 11 Januari 2019. Rommy lantas memberitahu terkait pelantikan itu kepada Haris Hasanuddin.

Pada 16 Januari 2019, Haris meminta Muafaq agar bertemu dengan Rommy lantaran terpilihnya Muafaq tak terlepas dari bantuan Rommy. Pertemuan keduanya terjadi di Hotel Aston Bojonegoro. 

Sehari kemudian, mereka bertemu lagi untuk membahas hal yang sama. Muafaq berkomitmen memberikan bantuan dengan cara mengarahkan teman-teman terdakwa di Kementerian Agama Kab. Gresik agar mendukung Abdul Wahab yang maju menjadi caleg.

Disamping itu, dalam kurun waktu Januari-Februari 2019 Muafaq juga memberikan bantuan uang kepada Abdul Wahab yang disetujui oleh Rommy dengan nilai seluruhnya Rp41,4 juta. Uang itu untuk keperluan kampanye.

Muafaq lantas meminta bertemu dengan Rommy untuk kemudian memberikan uang Rp50 juta melalui perantara ajudan Rommy bernama Amin Nuryadi di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret 2019.

Atas perbuatannya, Muafaq diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper