Bisnis com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin 3 tahun penjara.
Haris dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta.
Dari nilai suap tersebut, Romahurmuziy disebut menerima suap sebesar Rp255 juta dan Lukman Hakim sebesar Rp70 juta. Suap diberikan untuk memuluskan pengisian jabatan sebagai Kepala Kantor Kemenag Jawa Timur.
"Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa Abdul Basir saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).
Selain kurungan badan, Jaksa meminta Haris membayar uang pengganti senilai Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Haris karena tidak memenuhi syarat.
Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Haris adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, merusak citra agama, akhlak dan moralitas selaku pejabat publik.
Baca Juga
Adapun hal yang meringankan adalah belum pernah di hukum, berterus terang, dan menyesal dalam perbuatannya.
Jaksa Abdul Basir membeberkan pemberian uang dari Haris kepada Rommy yang dilakukan di kediaman Rommy masing-masing pada 6 Januari 2018 senilai Rp5 juta sebagai komitmen awal dan 6 Februari senilai Rp250 juta.
Sementara itu, kepada Menag Lukman, ujar Basir, Haris memberikan uang secara langsung yang diberikan pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya. Uang tersebut bersumber dari beberapa Kepala Kantor Kementerian Agama di Jawa Timur.
Kepada Menag Lukman, Haris memberikan uang Rp20 juta melalui ajudan Lukman bernama Herry Purwanto yang diberikan pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya.
Namun, Basir mengatakan bahwa di persidangan, Lukman Hakim yang menjadi saksi mengaku tidak pernah menerima uang sebesar Rp50 juta di Hotel Mercure Surabaya dan hanya menerima Rp10 juta di Tebu Ireng Jombang.
Menurut jaksa, keterangan Menag Lukman Hakim tersebut hanya merupakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat-alat bukti.
"Berdasarkan uraian dan fakta dan argumentasi di atas kami berkesimpulan unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.
Atas perbuatannya, Haris diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 jUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.