Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Baiq Nuril : Semua Fraksi di Komisi III DPR akan Tanggapi Surat Presiden

Dewan Perwakilan Rakyat akan menanggapi surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril hari ini, Selasa (23/7/2019). Seluruh fraksi di Komisi III dijadwalkan akan memberikan pandangan.
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) berbincang bersama Anggota DPR fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka (kanan) dan Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril (tengah) usai melakukan pertemuan bersama di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA – Isu amnesti untuk Baiq Nuril kini memasuki level politis. Seperti diketahui, Presiden telah mengirimkan surat permohonan pertimbangan DPR terkait pengampunan untuk Baiq.

Menanggapi itu, Dewan Perwakilan Rakyat akan menanggapi surat permohonan pertimbangan amnesti Baiq Nuril hari ini, Selasa (23/7/2019). Seluruh fraksi di Komisi III dijadwalkan akan memberikan pandangan.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nasir Djamil mengatakan bahwa kemungkinan besar surat tersebut akan disambut baik.

“DPR tidak ada halangan pemberian amnesti tersebut karena DPR sudah dari awal setuju Presiden memberikan amnesti,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Mengacu pada kasus Baiq, Djamil menjelaskan bahwa perlu adanya evaluasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan pasal karet. Tujuannya agar tidak terulang kasus serupa dan membuat Presiden harus turun tangan dan mengeluarkan amnesti. 

“Jangan sekadar menjalankan ritual. Makanya, Presiden rekomendasi pemberian regulasi evaluasi dan diganti UU ITE ini. Kalau enggak dievaluasi maka hanya sekadar mencari simpati publik,” jelasnya.

Sebelumnya Baiq dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dirinya bekerja. Dia dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.

Terkait kasus tersebut, setelah vonis di Pengadilan Negeri Mataram, Kepala Sekolah dimaksud mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dan memenangkannya. Baiq Nuril lantas mengajukan PK ke MA, namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper