Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi RJ Lino, KPK Panggil 2 Saksi dari Lloyd’s Register Indonesia

Dua saksi tersebut adalah Business Development Manager PT Lloyd’s Register Indonesia Darobi Syafi'i dan Achmad Munib selaku surveyor PT Lloyd’s Register Indonesia.
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf
Logo KPK/Antara-Widodo S Jusuf

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari lembaga klasifikasi kapal PT Lloyd’s Register Indonesia, Senin (22/7/2019).

Dua saksi tersebut adalah Business Development Manager PT Lloyd’s Register Indonesia Darobi Syafi'i dan Achmad Munib selaku surveyor PT Lloyd’s Register Indonesia.

Mereka diminta bersaksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II Richard Joost Lino.

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL [RJ Lino]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat.

RJ Lino dalam hal ini disangka KPK telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.

Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Febri sebelumnya menyatakan masih menunggu taksiran kerugian keuangan negara yang tengah dilakukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) secara paralel. 

Tak hanya fokus pada taksiran keuangan negara, KPK juga sekaligus melakukan identifikasi termasuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh RJ Lino secara lebih rinci.

"[Hal ini] agar ada hubungan kausalitas dengan berapa negara [yang] dirugikan akibat perbuatan melawan hukum tersebut," kata Febri, Selasa (2/7/2019).

Febri mengatakan proses pemeriksaan terhadap saksi pun lebih digali terkait dengan hal-hal yang bersifat lebih teknis berkaitan dengan pengadaan Quay Container Crane (QCC).

"Sehingga harapannya nanti kami semakin maju untuk melakukan proses perhitungan kerugian keuangan negara jadi memang KPK harus berhati-hati untuk menangani perkara ini," katanya.

KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait perkara ini setelah beberapa lama tak dilakukan.

Kasus ini seolah jalan di tempat lantaran RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. 

Hingga saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap RJ Lino.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper