Bisnis.com, JAKARTA— Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial terus mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS) guna menghadirkan data kemiskinan yang akurat.
SIKS yang dikembangkan dengan nomenklatur Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatin (SIKS-NG) ini dapat diakses oleh Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
“Tugas dan fungsi Kementerian Sosial semakin luas dalam penanggulangan kemiskinan, terutama dalam menyediakan data kemiskinan yang akurat, up to date, dan terintegrasi,” kata Kepala Biro Humas Sonny W. Manalu, dikutip dari keterangan resminya, Senin (22/7/2019).
Dirinya merinci, pelaporan pendaftaran, atau perubahan data dilakukan secara berjenjang dari tingkat pedesaan/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kotamadya, gubernur, sampai pada menteri sosial.
Selanjutnya, data kemiskinan yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai data terpadu yang dapat dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait untuk penanganan kemiskinan.
Menurutnya, aplikasi SIKS-NG dilengkapi dengan variable-variabel yang terdapat dalam form Basis Data Terpadu, sehingga informasi yang dibutuhkan tentang masyarakat miskin akan semakin lengkap. Prosedur ini diakuinya akan akan memudahkan untuk diintegrasikan ke dalam Basis Data Terpadu dan seluruh program perlindungan sosial secara nasional.
Baca Juga
Sonny menambahkan, keberhasilan penanggulangan kemiskinan tidak hanya ditentukan oleh program-program yang tepat inovatif, tetapi juga harus didukung dengan kriteria kemiskinan yang jelas, serta data yang akurat dan up to date.
Untuk mendapatkan data yang up to date tersebut, lanjunya, perlu dilakukan verifikasi dan validasi secara berkala sesuai dengan jenis programnya.
Adapun, Kementerian Sosial saat ini memiliki sejumlah antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kelompok Usaha Bersama (KUBe), Rehabilitasi Sosial Bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Kesejahteraan Sosial Anak (PKSA), Program Simpanan Keluarga Sejahtera (PSKS), Komunitas Adat Terpencil (KAT), dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial.