Bisnis.com, JAKARTA – Youtuber Rius Vernandes dan Garuda Indonesia menjadi sorotan akhir-akhir ini, karena kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kasus tersebut kini ditangani di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
Dua Youtuber, Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono dituduh mencemarkan nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial.
"Postingan melalui media sosial Instagram yang content atau isinya foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/7/2019).
Garuda Indonesia melapor pada Sabtu (13/7/2019), atas kejadian dalam penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta.
Kedua Youtuber itu dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni PT Garuda Indonesia.
Baca Juga
Menurut Yurikho, Rius dan Aditio disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Ternyata, dikutip dari Instagram @rius.vernandes, perjalanan Rius ke Sydney menggunakan pesawat Garuda Indonesia adalah untuk melamar kekasihnya Elwiyana Monica. Keduanya pun sempat berfoto di dalam pesawat yang mereka tumpangi.
Dengan tujuan melamar kekasihnya di Sydney, Rius pun memesan tiket pesawat Garuda Indonesia kelas bisnis. Dia juga mendokumentasikan pengalaman perjalanannya dari awal pergi hingga pulang.
Rius bermaksud mendokumentasikan seluruh proses, dari pesawat sampai proses lamaran dengan tujuan bisa diperlihatkan pada anak-anaknya kelak.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini seiring dengan Garuda Indonesia sempat membuat aturan untuk melarang awak kabin dan penumpang mendokumentasikan semua kegiatan di dalam pesawat.
Aturan tersebut berdasarkan Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.
Kemudian, larangan ini berubah menjadi imbauan, dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.
Imbauan ini berdasarkan Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.