Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Niat Youtuber Rius Vernandes Lamar Kekasih di Sydney Berujung Dipolisikan Garuda Indonesia

Youtuber Rius Vernandes dan Garuda Indonesia menjadi sorotan akhir-akhir ini, karena kasus dugaan pencemaran nama baik.
Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica/Instagram @rius.vernandes
Rius Vernandes dan kekasihnya Elwiyana Monica/Instagram @rius.vernandes

Bisnis.com, JAKARTA – Youtuber Rius Vernandes dan Garuda Indonesia menjadi sorotan akhir-akhir ini, karena kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut kini ditangani di Polres Bandara Soekarno-Hatta.

Dua Youtuber, Rius Vernandes dan Aditio Dwi Laksono dituduh mencemarkan  nama baik PT Garuda Indonesia lewat media sosial.

"Postingan melalui media sosial Instagram yang content atau isinya foto dan serta catatan tulisan tangan yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur pencemaran nama baik," ujar Ajun Komisaris Alexander Yurikho, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (16/7/2019).

Garuda Indonesia melapor pada Sabtu (13/7/2019), atas kejadian dalam penerbangan GA 715 - 417 tujuan Sydney - Denpasar - Jakarta.

Kedua Youtuber itu dilaporkan oleh Adhitya Mahendaru, kuasa pelapor yakni PT Garuda Indonesia.

Menurut Yurikho, Rius dan Aditio disangka melangggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) dan/atau Pasal 28 Ayat (1) jo Pasal 45 A Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

Ternyata, dikutip dari Instagram @rius.vernandes, perjalanan Rius ke Sydney menggunakan pesawat Garuda Indonesia adalah untuk melamar kekasihnya Elwiyana Monica. Keduanya pun sempat berfoto di dalam pesawat yang mereka tumpangi.

Dengan tujuan melamar kekasihnya di Sydney, Rius pun memesan tiket pesawat Garuda Indonesia kelas bisnis. Dia juga mendokumentasikan pengalaman perjalanannya dari awal pergi hingga pulang.

Rius bermaksud mendokumentasikan seluruh proses, dari pesawat sampai proses lamaran dengan tujuan bisa diperlihatkan pada anak-anaknya kelak.

 Kasus dugaan pencemaran nama baik ini seiring dengan  Garuda Indonesia sempat membuat aturan untuk melarang awak kabin dan penumpang mendokumentasikan semua kegiatan di dalam pesawat.

Aturan tersebut berdasarkan Pengumuman No. JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat, yang disahkan oleh Pjs SM FA Standarization & Development Garuda Indonesia, Evi Oktaviana pada 14 Juli 2019.

Kemudian, larangan ini berubah menjadi  imbauan, dan dimohon tidak mengambil gambar, baik foto dan video atau mendokumentasikan segala kegiatan di dalam kabin pesawat selama penerbangan untuk menjaga privasi para penumpang dan awak kabin.

Imbauan ini berdasarkan Pengumuman No. JKTDO/PE/60001/2019 yang memuat soal Imbauan kepada Penumpang untuk Tidak Mendokumentasikan Kegiatan Dalam Pesawat. Pengumuman tersebut disahkan oleh Direktur Operasi Garuda Indonesia Bambang A. Angkasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper