Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Cipinang Melayu Protes Pembebasan Lahan Proyek Kereta Cepat, Harganya Rendah

Warga Tanah Galian, Cipinang Melayu, Jakarta Timur menolak pembebasan lahan untuk proyek kereta api cepat Jakarta Bandung yang dilakukan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).
Ilustrasi - Kerusakan struktur akibat pembangunan proyek kereta cepat KCIC. Pemkab Purwakarta mendesak KCIC segera melakukan perbaikan Jalan Darangdan Nanggeleng (Jalan Militer) serta di Jalan Wilayah Cikao Bandung./Bisnis-Wisnu Wage
Ilustrasi - Kerusakan struktur akibat pembangunan proyek kereta cepat KCIC. Pemkab Purwakarta mendesak KCIC segera melakukan perbaikan Jalan Darangdan Nanggeleng (Jalan Militer) serta di Jalan Wilayah Cikao Bandung./Bisnis-Wisnu Wage

Bisnis.com, JAKARTA - Warga Tanah Galian, Cipinang Melayu, Jakarta Timur menolak pembebasan lahan untuk proyek kereta api cepat Jakarta Bandung yang dilakukan PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI).

Sebagai bentuk protes, ratusan warga melakukan demontrasi di depan kantor PT PSBI, Mugi Griya, MT. Hayono, Rabu (17/7/2019).

"Selain demo kami akan menjalankan gugatan melalui pengadilan dengan bantuan pengacara Tommy Sihotang," ujar koordinator aksi masyarakat Tanah Galian, Efendi Situngkir.

Warga menilai nilai pembebasan lahan sangat rendah dan tidak melalui musyawarah. "Mereka melakukan sepihak. Mereka janjikan untuk melakukan evalusi, tapi tidak dilakukan".

Proyek tersebut ditangani oleh PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), perusahaan konsorsium gabungan antara PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) dengan kepemilikan 60% dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd 40%.

Adapun, PSBI beranggotakan WIKA dengan komposisi penyertaan saham sebesar 38%, PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 25%, PT Perkebunan Nusantara VIII sebesar 25%, dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk. (JSMR) sebesar 12%.

Selain itu kelompok masyarakat Tanah Galian yang lain melalui Paguyuban Tanah Galian pada hari yang sama, melakukan gugatan hukum di Kantor Pengadilan Jakarta Timur.

Pengacara Paguyuban Tanah Galian Servas Sadipun mengatakan pembebasan lahan ini ilegal karena ini bukan tanah milik pemerintah.

"Ini bukan tanah milik Angkatan Udara. Mereka tidak bisa membuktikan ini lahan mereka," tegas Sadipun.

Dari penelusuran hampir belasan tahun terbukti kalau tanah Halim itu secara administratif terdaftar sejak tgl 27 November l934 dgn Meet Brief No 72 Eigendom Verponding No .6329 atas nama N.V.Blomkring/Nji Mas Sti Aminah alias Nji Mas Entjeh/John Henry Van Blommestein/Nederlandsche Indie yang terkenal sebagai Tanah Kampoeng Doeratoes dgn luas total sktr 850-an Ha.

Lagi pula, jelasnya. sebagian masyarakat sudah melakukan tanda tangan Surat Pengalihan Hak (SPH) dengan pemilik atas nama Bob Goldman.

"Jadi apa yang mereka lakukan itu ilegal dan represif seperti cara-cara Orde Baru. Kalau begini Visi Presiden soal Reformasi Birokrasi cuma isapan jempol.belaka," tegasnya.

Seperti diketahui, jalur KCJB ini akan menghubungkan empat stasiun yakni Halim, Karawang, Walini, dan Tegalluar. Total nilai investasi proyek ini mencapai US$ 6,071 miliar dengan pendanaan 75% bersumber dari China Development Bank (CDB) dan 25% dari ekuitas pemegang saham KCIC, yaitu PSBI dan Beijing Yawan HSR Co. Ltd.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper