Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelisik pertemuan yang terjadi antara salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd., Johannes B. Kotjo dan mantan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir.
Pertemuan tersebut ditelisik melalui anak buah Kotjo, AM Rudi Herlambang selaku Direktur Utama PT Samantaka Batubara, anak usaha Blackgold, dalam sidang lanjutan perkara suap proyek PLTU MT Riau-1, di Pengadilan Tipikor, Senin (15/7/2019).
Mulanya, pertemuan antara Sofyan dan Kotjo terjadi saat pengajuan permohonan proyek yang disasar Kotjo belum ditanggapi juga oleh PT PLN sejak Oktober 2015.
Dalam permohonan pengajuan proyek IPP PLTU berkapasitas 2x300 MW itu, pihaknya memohon agar PLN memasukannya ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017-2026. Namun, setelah hampir satu tahun tak juga ditanggapi oleh manajemen PLN.
Akan tetapi, tiba-tiba proyek tersebut kemudian disetujui dan masuk dalam RUPTL PLN setelah Rudi diperintah oleh Kotjo untuk mengurusi hal teknis, sedangkan bosnya tersebut mengurusi sisi bisnis.
Namun, Jaksa KPK Ronald Worotikan kemudian bertanya mengapa proyek tersebut bisa tiba-tiba masuk ke RUPTL padahal sebelumnya tak ditanggapi PLN. Rudi mengaku tak tahu alasannya.
Ketika kembali dicecar jaksa terkait pertemuan, Rudi pada mulanya tak tahu. Namun, dia akhirnya mengaku bahwa Kotjo dan Sofyan sempat bertemu pada tahun 2017. Hanya saja, dia mengaku tak tahu maksud dan tujuan dari pertemuan tersebut.
"Saya ditelepon Pak Kotjo. Saya bicarakan company. Dia [Kotjo] bilang 'saya bertemu Pak Sofyan'. [Isi pertemuan] tidak diceritakan seluruhnya," kata Rudi yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa Sofyan Basir.
Dalam perjalananya, Rudi juga mengaku pernah dihubungi oleh mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, yang sudah divonis 6 tahun penjara atas kasus ini. Eni yang juga politikus Golkar itu pun merupakan fasilitator yang menghubungkan Kotjo dengan Sofyan Basir.
"Jadi kalau sulit koordinasi dengan PLN, [bisa] melalui Eni," katanya.
Dalam perkara ini, mantan Dirut PLN Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks-Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah aatu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.
Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).
Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.
Dalam surat dakwaan, Sofyan Basir juga beberapa kali bertemu dengan sejumlah pihak antara lain Kotjo, Eni, Setya Novanto dan Idrus Marham terkait pembahasan proyek senilai US$900 juta.