Bisnis.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas Gubernur Kepulauan Riau kepada Isdianto di kantor Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat, Sabtu (13/7/2019).
Isdianto yang merupakan Wakil Gubernur Kepri ditunjuk sebagai pelaksana tugas (Plt) Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) setelah ditetapkannya Gubernur Nurdin Basirun sebagai tersangka gratifikasi dan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Isdianto resmi menjabat sebagai Plt Gubernur Kepri setelah menerima SK Nomor 121.21/6344/Sekjen tertanggal 12 Juli tahun 2019 yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Hadi mengatakan bahwa sanksi terhadap kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi seharusnya membuat efek jera. Pencegahan korupsi juga perlu terus dilakukan, namun semua itu kembali pada integritas kepala daerah masing-masing.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dijadwalkan untuk menyerahkan SK Plt Gubernur Kepri kepada Isdianto sekaligus memberikan arahan. Hal dilakukan untuk memastikan pemerintahan di Kepulauan Riau tetap berjalan lancar dan tidak terjadi kekosongan. Itulah sebabnya penyerahan SK Plt dilakukan sesegera mungkin, walau Sabtu seharusnya libur.
Pengarahan langsung kepada Plt gubernur perlu dilakukan mengingat Kepri merupakan zona merah yang mendapatkan perhatian dari Inspektorat Khusus Kemendagri dan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK.
Baca Juga
Plt Gubernur Kepri diharapkan dapat menjalankan tugasnya dengan mengetahui, memahami, dan menyadari bahwa kedudukan guberbur bukan saja sebagai kepala daerah, tetapi juga sebagai wakil pemerintahan pusat di daerah.