Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amnesti Baiq Nuril, Jokowi Janji Putuskan Segera

Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji segera menyelesaikan keputusan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi berjanji segera menyelesaikan keputusan pemberian amnesti kepada Baiq Nuril.

“[Berkas] belum sampai meja saya. Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian-kementerian terkait, saya putuskan. Secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya,” kata Presiden Jokowi di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Sebelumnya, Tim Advokasi Save Baiq Nuril menyampaikan informasi bahwa Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly  segera menandatangani surat rekomendasi amnesti untuk kasus pidana yang menjerat Baiq Nuril.

"Ada kabar baik dengan tidak hadirnya Ibu Nuril bersama kami di Kantor Sekretariat Presiden. Hal itu karena Kemenkumham pagi tadi meminta datang ke sana, kemudian Bu Nuril dan Menteri Hukum dan HAM menandatangani surat rekomendasi pemberian amnesti," kata Tim Advokasi Save Baiq Nuril dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Baiq Nuril bersama sebagian tim kuasa hukumnya datang ke Kemenkumham untuk menandatangani rekomendasi amnesti, sementara di waktu berbarengan tim advokasi yang lain mendatangi KSP.

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila Kepala Sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak. Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper