Bisnis.com, JAKARTA - Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno tercatat mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu ihwal adanya pelanggaran administratif bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di pemilihan presiden 2019.
Menurut keterangan di laman mahkamahagung.go.id, permohonan kasasi itu didaftarkan pada 3 Juli 2019. Namun, menurut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, permohonan kasasi itu sebenarnya direncanakan saat proses sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi masih berjalan.
Ihwal permohonan yang baru diajukan 3 Juli ini, Dasco mengatakan Prabowo dan Sandiaga tak tahu-menahu.
"Sebenarnya ini adalah rencana lama yang harusnya dilakukan pas ke MK, tetapi mungkin ini baru diajukan kemarin dan tanpa sepengetahuan dari Pak Prabowo dan Pak Sandi dan tanpa minta izin lagi," kata Dasco, Selasa (9/7/2019) malam.
MA sebelumnya telah menolak gugatan Prabowo - Sandiaga terhadap keputusan Bawaslu ihwal adanya dugaan kecurangan TSM di pilpres 2019. Putusan ini keluar sehari sebelum putusan MK soal sengketa hasil pilpres 2019.
"Permohonan tidak dapat diterima. Artinya itu belum menyentuh materi perkara yang dipersoalkan pemohon," kata Andi, Rabu (26//6/2019).
Dasco tak merinci apakah permohonan kasasi itu akan berlanjut. Dia berujar Sandiaga yang akan menentukan langkah selanjutnya.
"Nanti Pak Sandi yang akan mengambil langkah selanjutnya," ucapnya.
Kuasa Hukum Hashim
Dalam gugatan ke MA melawan keputusan Bawaslu itu, yang menjadi tim kuasa hukum ialah Nicholay Aprilindo. Nicholay diketahui merupakan tim kuasa hukum Hashim Djojohadikusumo, adik Prabowo yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.
Nicholay tak menjelaskan ihwal permohonan kasasi itu.
"Nanti dalam waktu dekat saya lakukan konferensi pers saya jelaskan duduk persoalannya. Trims," kata Nicholay lewat pesan, Selasa (9/7/2019) malam.
Sebelumnya, Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais melayangkan gugatan ke MA pada 12 Juni 2019. BPN menggugat hasil putusan Bawaslu Nomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019.
Dalam salinan amar putusannya, Mahkamah menyatakan BPN sebagai pihak yang kalah karena permohonannya tidak dapat diterima.
Maka dari itu pemohon juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta. Mahkamah juga menyatakan bahwa pokok permohonan tidak relevan untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Yusril Ihza Mahendra
Informasi ihwal adanya kasasi ini awalnya terungkap dari Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo - Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra.
Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang diterapkan kuasa hukum Prabowo - Sandi. Dalam kasasi yang baru ini, pemohon yang awalnya BPN diubah menjadi Prabowo - Sandiaga.
Seharusnya, kata Yusril, gugatan dari pemohon baru itu kembali diajukan ke Bawaslu sebagai pengadilan tingkat pertama. Yusril pun optimistis kali ini MA akan menolak permohonan untuk seluruhnya.
Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan. Perkara ini juga telah diperiksa di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus.
Dia mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama.
"Seharusnya semua pihak menghormati putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Yusril.