Kabar24.com, JAKARTA — Upaya Dominos IP Holder LLC, dalam merebut merek DOMINO dari tangan pengusaha lokal bernama Endy Sitio harus kandas di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pengadilan dalam putusan menolak seluruh gugatan perkara merek yang dituntut oleh perusahaan makanan siap saji dengan bisnis Domino's Pizza di Indonesia itu.
"Mengadili, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara. Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat I dan II [Endy Sitio dan Direktorat Merek dan Indikasi Geografis]," kata majelis hakim diketuai Jhon Tony Hutauruk dalam amar keputusannya seperti ditulis Bisnis Indonesia, Selasa (9/7/2019).
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sejak keputusan itu dibacakan majelis hakim pada 7 Desember 2018 lalu, pihak Dominos IP Holder LLC tidak mengajukan permohonan kasasi di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) untuk menyatakan keberatannya terhadap putusan pengadilan tersebut.
Sengketa merek antara Dominos IP Holder LLC dengan Endy Sitio tersebut, bermula ketika perusahaan asal Amerika Serikat yang memiliki gerai Domino's Pizza di Indonesia ini mendapatkan merek Domino telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
Dominos IP Holder menilai merek tersebut memiliki persamaan penamaan dengan merek Dominos IP Holder. Bahkan, nama Domino telah tercantum di DJKI dengan dua nomor pendaftaran yaitu, No. IDM000359520 dengan nama Domino dan No. IDM0001823444 dengan nama Domino dan lukisannya di kelas 30 dalam sistem klasifikasi merek.
Adapun kelas 30 jenis barang dan jasa mencakup kopi, teh, kakao, gula, beras, tapioka, sagu, bahan pengganti kopi, tepung dan sediaan terbuat dari gandum, roti, kue dan kembang gula, es konsumsi, madu, sirup, ragi, bubuk untuk membuat roti, garam, mostar, cuka, saos, rempah-rempah dan es.
Dominos IP Holder kemudian mengajukan permohonan perkara dengan No. 41/Pdt.Sus-HKI/Merek/2018/PN Niaga Jkt.Ps ke PN Jakarta Pusat. Dominos IP Holder meminta supaya pengadilan membatalkan kedua nomor pendaftaran tersebut.
Selain itu, meminta pengadilan untuk memerintahkan DJKI mencoret pendaftaran nomor pendaftaran tersebut atas nama Endy Sitio dari daftar umum merek. Namun, langkah Dominos IP Holder harus kandas karena ditolak pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) Fathlurachman belum memberikan komentarnya.
Namun demikian, sebelumnya Fathlurachman menyatakan bahwa Endy Sitio justru yang pertama kali telah mendaftarkan merek Domino di direktorat yang dipimpinnya itu.
"Pengusaha lokal itu [Endy Sitio] itu yang terlebih dahulu atau pertama kali yang mendaftarkan mereknya sebelum mereka [Dominos IP Holder] ke DJKI," kata Fathlurahman.
Pizza Dominos, perusahaan ini dikelola oleh PT Mitra Adiperkasa Tbk, sebuah peritel gaya hidup terkemuka di Indonesia dengan mengelola lebih dari 2.200 gerai ritel dan beragam portofolio yang mencakup sports, fashion, department stores, kids, food & beverage serta produk-produk lifestyle.
Hal sama juga, Fetty Kwartati, Director Investor Relations & Corporate Communication PT Mitra Adiperkasa Tbk, belum memberikan keterangannya atas putusan pengadilan tersebut.
Korporasi berkode emiten MAPI ini juga mengelola sejumlah merek terkenal makanan di Indonesia selain Pizza Dominos seperti Starbucks, Burger King, Pizza Marzano, Krispy Kreme, Cold Stone Creamery Ice Cream, Godiva dan Paul Bakery.
Domino’s Pizza memiliki 32 gerai sepanjang pada 2016 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Bali.