Kabar24.com, JAKARTA — Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menyangkal telah melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 di Daerah Pemilihan Jawa Tengah V.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dalam permohonan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan mendalilkan telah terjadi pelanggaran TSM, PAN meminta MK mendiskualifikasi calon-calon anggota DPR PDIP di Dapil Jateng V.
Menurut PAN, indikasi TSM itu berupa perintah kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk menyumbangkan uang guna pemenangan PDIP. Selain itu, PAN menuding ASN diarahkan untuk memilih caleg PDIP.
Menanggapi tudingan tersebut, PDIP merespons lewat keterangan tertulis (klik di sini) sebagai pihak terkait dalam perkara yang dimohonkan PAN. Partai penguasa itu membantah melakukan TSM di Dapil Jateng V.
“Dalil pemohon tersebut adalah dalil yang tidak benar dan mengada-ada. Pihak terkait tidak pernah melibatkan ASN untuk memenangkan pihak terkait dalam Pileg 2019,” tulis Diarson Lubis, kuasa hukum PDIP, dalam berkas keterangan pihak terkait yang dikutip di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, Diarson mempertanyakan langkah PAN memohonkan diskualifikasi caleg PDIP ke MK. Seharusnya, kata dia, PAN mengajukan permintaan itu kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga
PDIP juga menolak dalil PAN terkait pencoblosan ilegal di sebuah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Boyolali. Menurut Diarson, dalil tersebut sumir dan absurd karena tidak menjelaskan pelaku dan lokasi kejadian.
“Oleh karenanya sepatunya dalil pemohon tersebut ditolak atau setidaknya dikesampingkan,” tulis Diarson.
Dalam petitumnya, PDIP meminta MK menetapkan perolehan suara Dapil Jateng V sebagaimana yang ditelah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. PDIP memperoleh 899.147 suara, sedangkan PAN 121.260 suara.
Berdasarkan penetapan KPU tersebut, PDIP berhak mengirimkan empat kader ke Senayan setelah suaranya dikonversi ke kursi DPR dengan metode Sainte Lague. Empat besar caleg PDIP pengumpul suara di Dapil Jateng V adalah Puan Maharani, Aria Bima, Rahmad Handoyo, dan Nabil Haroen.
Sebaliknya, PAN gagal mengamankan satu kursi DPR pun. Hasil tersebut lebih buruk dari 2014 tatkala PAN berhasil mengirimkan seorang kadernya bernama Mohammad Hatta ke Senayan.
Karena itu, PAN menggugat hasil Pileg 2019 ke MK. Dikutip dari permohonan Perkara No. 115-12-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, pemohon menuding keterlibatan ASN untuk mendongkrak suara PDIP. Pemohon juga mendalilkan batalnya saksi PAN hadir di TPS di Boyolali karena ‘adanya peristiwa’ yang tidak disebutkan secara spesifik.
“Pemohon atas izin Majelis Hakim Konstitusi yang memeriksa permohonan a quo akan mengajukan sejumlah bukti tambahan dan saksi-saksi yang menguatkan alasan permohonan a quo,” tulis Syamsir, kuasa hukum PAN, dalam permohonan.
Dalam petitumnya, PAN meminta MK menyatakan telah terjadi pelanggaran TSM di Dapil Jateng V dan mendiskualifikasi caleg PDIP. Selain itu, pemohon meminta digelarnya penghitungan suara ulang atau pemungutan suara ulang.