Bisnis.com, JAKARTA – Keluarga AKBP Mindo Tampubolon, yang divonis dalam kasus pembunuhan, berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutus hukuman penjara seumur hidup.
Kakak kandung Mindo, Riki Tampubolon mengakui adik kandungnya telah divonis bebas Pengadilan Negeri Batam. Namun, pada tingkat kasasi, Mindo malah dijatuhkan vonis penjara seumur hidup atas tindak pidana pembunuhan kepada isterinya Mega Umboh dan ditangkap Tim Intelijen Gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam 2 minggu lalu.
“Di awal penyidikan saja, BAP masa bisa berubah tiga kali. Pelaku sebenarnya adalah Pembantu Rumah Tangga (PRT) Rosma dan kekasihnya Ujang yang sudah divonis PN Batam,” tuturnya, Senin (8/7/2019).
Riki menyayangkan sikap Hakim Agung yang tidak mempertimbangkan putusan pengadilan tingkat pertama dalam kasus tersebut. Kendati demikian, dia mengaku sudah menyiapkan novum untuk mengajukan PK nanti.
“Kami sudah siapkan novum [bukti baru] itu untuk diajukan nanti pas sidang PK,” katanya.
Selain itu, Riki juga menyempatkan diri mendatangi Kadiv Propam dan Irwasum Polri untuk berdiskusi mengenai masalah tersebut. Dia berharap, pihak Kepolisian bisa membantu adiknya menghadapi perkara tersebut.
“Kami ke sini sekaligus meminta pendapat dan saran bagaimana langkah hukum ke depan yang baik, mengingat adik saya ini polisi juga dulunya di Mabes Polri,” ujarnya.