Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Baiq Nuril, Menkumham : Opsi Amnesti Terus Dibahas

Pertemuam antara Menkumham Yasonna Laoly dan Baiq Nuril di Kemenkumham pada Senin (8/7/2019) salah satunya adalah membicarakan solusi hukum terkait kasus yang melibatkan Baiq Nuril.
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja
Terpidana kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril tiba di Kemenkumham, Jakarta, Senin (8/7/2019)./ANTARA-Muhammad Adimaja

Kabar24.com, BOGOR — Pemerintah terus membahas mengenai proses yang harus dilalui terpidana kasus hukum terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril untuk mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly bahwa satu-satunya opsi yang bisa dilakukan adalah pemberian amnesti.

"Sore ini jam 4 kita telaah, grasi kan sudah enggak mungkin. Karena grasi itu menurut UU tentang grasi hukumannya harus 2 tahun. Untuk memohonan grasi kan, ini kan cuma 6 bulan. Maka salah satu opsi yang mau kita kaji itu, adalah amnesti," katanya di Istana Bogor, Senin (8/7/2019).

Dia mengemukakan, pertemuam antara dirinya dengan Baiq Nuril di Kemenkumham pada Senin (8/7/2019) salah satunya adalah membicarakan solusi hukum terkait kasus yang melibatkan Baiq Nuril.

Menurutnya, kasus yang membelit Baiq Nuril menjadi sorotan masyarakat, terutama pemerhati kaum wanita, karena ini melibatkan ketidakdilan.

Dia menjelaskan pada praktek pemberian amnesti pernah dilakukan beberapa presiden, antara lain Presiden Soekarno dan Presiden Habibie yang memberikan amnesti kepada terdakwa kejahatan politik.

"Tapi ini amnesti tidak ada dibatasi yang jelas tentang hal itu [kejahatan politik]. Maka kita akan mempelajari secara mendalam soal hal itu kali ini. Malam ini saya juga mengundang beberapa teman-teman pakar untuk mendiskusikan ini dalam bentuk FGD kasus Baiq Nuril ini," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga mempersilakan Baiq Nuril untuk mengajukan amnesti (pengampunan) kepada Presiden pasca penolakan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan ke Mahkamah Agung.

"Boleh [mengajukan amnesti], secepatnya," kata Presiden Joko Widodo di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat (5/7/2019).

Baiq Nuril adalah seorang staf tata usaha (TU) di SMAN 7 Mataram yang berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta rupiah lantaran dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena menyebarkan percakapan asusila kepala sekolah SMU 7 Mataram Haji Muslim.

Saat Baiq Nuril mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 83 PK/Pid.Sus/2019, namun PK itu juga ditolak.

Dengan ditolaknya permohonan PK pemohon atas Baiq Nuril tersebut, maka putusan kasasi MA yang menghukum dirinya dinyatakan tetap berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper