Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya batal menggelar sidang praperadilan dengan pemohon tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan termohon penyidik Polda Metro Jaya.
Sidang yang rencananya digelar Senin (8/7/2019) pukul 09.00 WIB tersebut baru dibuka pukul 13.00 WIB oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur. Namun, karena pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung hadir, akhirnya Majelis Hakim akan menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut.
"Jadi karena pihak termohon tidak hadir juga, maka saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Tidak hanya penyidik Polda Metro Jaya yang batal hadir pada agenda sidang praperadilan itu, tetapi tersangka Kivlan Zen yang sudah dijadwalkan akan hadir, juga batal hadir, sehingga hanya ada pihak kuasa hukum saja pada sidang praperadilan itu.
Hakim Tunggal Achmad Guntur mengakui bahwa kuasa hukum Kivlan Zen mengusulkan agar jadwal sidang ulang tersebut dipercepat dari Senin 22 Juli 2019 menjadi Jumat 12 Juli, tetapi ditolak Achmad Guntur.
"Saya tidak bisa, ada perkara lain yang harus saya sidangkan di hari Jumat itu," ujarnya.
Sidang yang rencananya digelar Senin (8/7/2019) pukul 09.00 WIB tersebut baru dibuka pukul 13.00 WIB oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur. Namun, karena pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung hadir, akhirnya Majelis Hakim akan menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut.
"Jadi karena pihak termohon tidak hadir juga, maka saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Tidak hanya penyidik Polda Metro Jaya yang batal hadir pada agenda sidang praperadilan itu, tetapi tersangka Kivlan Zen yang sudah dijadwalkan akan hadir, juga batal hadir, sehingga hanya ada pihak kuasa hukum saja pada sidang praperadilan itu.
Hakim Tunggal Achmad Guntur mengakui bahwa kuasa hukum Kivlan Zen mengusulkan agar jadwal sidang ulang tersebut dipercepat dari Senin 22 Juli 2019 menjadi Jumat 12 Juli, tetapi ditolak Achmad Guntur.
"Saya tidak bisa, ada perkara lain yang harus saya sidangkan di hari Jumat itu," ujarnya.