Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Kivlan Zen Diundur

Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya batal menggelar sidang praperadilan dengan pemohon tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan termohon penyidik Polda Metro Jaya.
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kanan) berjalan meninggalkan Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (13/5/2019)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya batal menggelar sidang praperadilan dengan pemohon tersangka Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan termohon penyidik Polda Metro Jaya.
 
Sidang yang rencananya digelar Senin (8/7/2019)  pukul 09.00 WIB tersebut baru dibuka pukul 13.00 WIB oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur. Namun, karena pihak termohon yakni penyidik Polda Metro Jaya tidak kunjung hadir, akhirnya Majelis Hakim akan menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut.
 
"Jadi karena pihak termohon tidak hadir juga, maka saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin 22 Juli 2019," kata Achmad Guntur di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
 
Tidak hanya penyidik Polda Metro Jaya yang batal hadir pada agenda sidang praperadilan itu, tetapi tersangka Kivlan Zen yang sudah dijadwalkan akan hadir, juga batal hadir, sehingga hanya ada pihak kuasa hukum saja pada sidang praperadilan itu.
 
Hakim Tunggal Achmad Guntur mengakui bahwa kuasa hukum Kivlan Zen mengusulkan agar jadwal sidang ulang tersebut dipercepat dari Senin 22 Juli 2019 menjadi Jumat 12 Juli, tetapi ditolak Achmad Guntur.
 
"Saya tidak bisa, ada perkara lain yang harus saya sidangkan di hari Jumat itu," ujarnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper