Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mengapa Kivlan Zen Cabut Permohonan Gugatan Praperadilan?

Muhammad Yuntri, pengacara tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mengatakan kliennya direncanakan hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (8/7/2019).
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen (kedua kanan) didampingi kuasa hukum saat tiba memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan kembali dipanggil penyidik Bareskrim Polri, namun kali ini sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Muhammad Yuntri, pengacara tersangka kepemilikan senjata api ilegal Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, mengatakan kliennya direncanakan hadir dalam sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (8/7/2019).

Dalam sidang yang sedianya dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu Kivlan bakal mencabut permohonan gugatan praperadilan yang pernah diajukannya pada 4 Juli 2019.

“Telah diusahakan minta bantuan penyidik untuk menghadirkan beliau (Kivlan) di persidangan,” kata Yuntri lewat pesan pendek kepada, Senin (8/7/2019) dini hari.

Dia tak bersedia menjelaskan alasan kliennya mencabut permohonan tersebut.

“Bisa ditanyakan langsung ke beliau karena rencananya beliau mau hadir."

Kivlan telah meminta pencabutan permohonan gugatan praperadilan Nomor Register 75/pid.pra/2019/pn.jaksel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka dan penahanannya. Berdasarkan surat permohonan, Kivlan tak menjelaskan alasannya mencabut praperadilan.

“Oleh karena satu dan lain hal yang tidak bisa saya jelaskan dalam surat ini, maka bersama ini saya mencabut kembali gugatan tersebut,” tutur Kivlan dalam surat permohonannya tertanggal 3 Juli 2019.

Kivlan berstatus tersangka atas kepemilikan senjata api ilegal sejak 29 Mei 2019.

Namanya santer dikaitkan dengan rencana pembunuhan empat tokoh nasional oleh enam tersangka yang telah ditangkap lebih dahulu, antara lain Tajudin dan Iwan Kurniawan. Keduanya adalah bekas prajurit TNI.

Kepolisian juga mengungkap peran Kivlan Zen yang diduga memberikan uang kepada tersangka calon eksekutor untuk membeli bedil dan memerintahkan membunuh keempat tokoh nasional.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper