Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil General Manager PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Pelabuhan Pontianak Adi Sugiri, Rabu (3/7/2019).
Dia akan diperiksa terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama Richard Joost Lino.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL [RJ Lino]," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Rabu (3/7/2019).
Tak hanya Adi Sugiri, tim penyidik juga secara bersamaan memanggil pegawai PT Brata Indonesia, Gossy Earyanto, yang juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJ Lino.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso dan General Manager PT Pelindo II Cabang Panjang, Drajat Sulistyo pada Selasa (2/7/2019).
Pemeriksaan saksi terhadap kasus ini kembali berlanjut setelah beberapa lama tak dilakukan. Kasus ini pun seolah jalan di tempat lantaran RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. Namun, KPK juga belum melakukan penahanan terhadapnya.
RJ Lino dalam kasus ini disangka KPk telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.