Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Diimbau Jangan Sepakati Osaka Track

Indonesia for Global Justice kembali mendesak agar Pemerintah Indonesia untuk tidak ikut menyepakati Osaka Track yang didorong oleh negara maju dalam KTT G20 untuk memulai perundingan perjanjian e-commerce di WTO.
Presiden Joko Widodo berjalan, di sela-sela menghadiri KTT G20, di Osaka, Jepang, Jumat (28/6/2019)./Istimewa
Presiden Joko Widodo berjalan, di sela-sela menghadiri KTT G20, di Osaka, Jepang, Jumat (28/6/2019)./Istimewa

Bisnis.com,JAKARTA- Indonesia for Global Justice kembali mendesak agar Pemerintah Indonesia untuk tidak ikut menyepakati Osaka Track yang didorong oleh negara maju dalam KTT G20 untuk memulai perundingan perjanjian e-commerce di WTO.

Hal ini dikarenakan ketentuan mengenai arus bebas data lintas batas (cross border data free flow) dan larangan data lokalisasi hanya akan merugikan Indonesia dan negara berkembang lainnya, akibat tidak adanya jaminan keamanan data khususnya data publik.

KTT G20 di Osaka, Jepang pada 28-29 Juni 2019 menghasilkan deklarasi yang salah satunya adalah mendorong untuk membuka arus bebas data lintas batas serta mendorong pembahasan tersebut untuk segera dirundingkan di WTO.Jepang, AS, dan China mengeluarkan sebuah proposal bernama Osaka Track, yaitu sebuah agenda untuk segera membahas perjanjian perdagangan digital, khususnya mengenai liberalisasi data, di WTO.

Peneliti Senior IGJ, Olisias Gultom, menyatakan Indonesia dan kebanyakan negara berkembang lainnya belum memiliki regulasi perlindungan data publik dengan standar yang sama dan memadai. Sehingga akan menimbulkan resiko yang sangat tinggi jika liberalisasi data diberlakukan sebelum negara memiliki regulasi yang kuat.

“Mengenai regulasi perlindungan data publik masih belum ada standar yang sama di dunia. Hari ini kompetisi regulasi negara maju untuk dapat diadopsi di dunia terus terjadi. Indonesia sendiri mau menggunakan standar yang mana, itu pun masih jadi perdebatan. Oleh karena itu, perlu ada proses diskusi terlebih dahulu diantara anggota WTO, khususnya negara-negara berkembang dan LDCs, untuk menghitung untung-ruginya bagi mereka”, tuturnya, Rabu (3/7/2019).

Lebih lanjut Olisias menjelaskan, pengumpulan data oleh perusahaan big tech yang saat ini dilakukan tanpa proteksi dan terkontrol, sama saja dengan membuka ruang terjadinya kolonialisasi data oleh perusahaan Big Tech. Misalnya, jika perjanjian perdagangan digital dalam WTO atau FTA tidak membatasi aktivitas cross border data flows, maka dengan leluasa perusahaan big tech di negara maju dapat dengan leluasa memindahkan data yang ada di Indonesia ke tempat yang menguntungkan baginya. Pada sisi yang bersamaan, tuturnya, mempersulit otoritas Indonesia untuk mengakses data tersebut apabila terjadi masalah atau dibutuhkan.

“Jika semua data dunia mengalir kembali ke beberapa pusat teknologi di negara maju, tanpa batasan atau pajak, ini akan semakin memperkuat monopoli mereka, memperlebar kesenjangan privasi, dan menjadikan negara-negara berkembang sebagai konsumen pasif, daripada partisipan dalam ekonomi digital. Oleh karena itu, penyelesaian pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi sangat mendesak untuk segera disahkan walaupun mengingat masa kerja DPR RI tinggal beberapa bulan lag.”, tukasnya.

Oleh karena itu, ketimbang ikut menyepakati liberalisasi data tanpa bisa dimanfaatkan oleh Indonesia, Olisias menekankan pentingnya bagi Indonesia untuk mewajibkan penempatan server data secara lokal di wilayah Indonesia. Hal ini setidaknya dapat menjamin kemudahan melakukan akses bagi otoritas Indonesia terkait dengan persoalan hukum, pajak, keuangan, atau gangguan sosial yang bersifat massif apabila diperlukan.

“Penguasaan data akan menjadi sumber ekonomi baru bagi Indonesia, sehingga ketentuan lokalisasi data perlu dilakukan di Indonesia. Untuk mewajibkan lokalisasi data memang membutuhkan prasyarat infrastruktur yang memadai dimana Indonesia masih memiliki banyak persoalan. Tapi ini justru harus menjadi fokus agenda infrastruktur digital pemerintah Indonesia untuk memajukan industri digital di Indonesia kedepannya”, pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper