Bisnis.com, JAKARTA - Para pemimpin negara G20 sepakat untuk melanjutkan kerja sama dalam mewujudkan sistem perpajakan internasional yang adil, berkelanjutan, dan modern secara global.
Tak hanya itu, mereka juga menyambut baik kerja sama internasional untuk memajukan kebijakan pajak yang lebih pro-pertumbuhan.
"Kami menegaskan kembali pentingnya implementasi paket G20 / OECD Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan meningkatkan kepastian pajak," tulis laporan kesepakatan para pemimpin G20, Senin (1/7/2019).
Secara khusus, para pemimpin yang baru saja menggelar pertemuan di Osaka, Jepang pekan lalu juga menekankan dukungannya terhadap kemajuan Inclusive Framework on BEPS dalam perumusan pemajakan terhadap sektor digital.
Kemajuan yang disinggung dalam pertemuan itu diantaranya terkait dengan keberadaan dua pilar utama yang akan dijadikan rujukan dalam pemajakan ekonomi digital.
Pilar pertama, berfokus pada alokasi hak perpajakan termasuk masalah nexus dengan tiga proposal berbeda yang akan memodifikasi aturan yang ada berdasarkan konsep partisipasi pengguna atau user participation, pemasaran tidak berwujud (marketing intangibles) dan kehadiran ekonomi yang signifikan (significant economic present).
Ketiga proposal tersebut secara praktis mengalokasikan lebih banyak pajak hak atas yurisdiksi pasar atau dengan kata lain menguntungkan negara seperti Indonesia.
Kedua mengeksplorasi Global Anti-Base Erosion Mechanism. Kegiatan ini bertujuan untuk mengatasi risiko lanjutan dari pengalihan laba kepada entitas perpajakan yang sangat rendah
"Kami menyambut baik kemajuan terkini dalam mengatasi tantangan pajak yang timbul digitalisasi dan mendukung program kerja ambisius yang terdiri dari pendekatan dua pilar, yang dikembangkan oleh
IF BEPS," ungkap laporan itu.
Adapun selain isu masalah pemajakan ekonomi digital, kesepakatan antar pemimpin negara G20 ini juga menekankan tentang pelaksanaan automatic exchange of information (AEoI). Mereka meminta OECD untuk melakukan pemvaruan daftar lebih lanjut dan memperketat mekanismenya.
Pasalnya, dalam beberapa kasus, sejumlah yurisdiksi belum menetapkan konsep transparansi di sektor perpajakan secara konsisten.
"Kami menyerukan semua yurisdiksi untuk menandatangani dan meratifikasi Convention on Mutual
Administrative Assistance in Tax Matters," tegasnya.