Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua pejabat Pelabuhan Indonesia II (Persero) terkait dengan dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II yang menjerat mantan Direktur Utama perseroan itu, Richard Joost (RJ) Lino, Selasa (2/7/2019).
Keduanya adalah General Manager PT Pelindo II (Persero) Cabang Pelabuhan Palembang Agus Edi Santoso dan General Manager PT Pelindo II Cabang Panjang, Drajat Sulistyo.
"Keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RJL [RJ Lino]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (2/7/2019).
Selain itu, tim penyidik juga memanggil Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Pesawat Angkat dan Angkut PT Surveyor Indonesia, Ibnu Hasyim, untuk menjadi saksi yang sama.
Pemeriksaan saksi terhadap kasus ini kembali berlanjut setelah beberapa lama tak dilakukan. Kasus ini pun seolah jalan di tempat lantaran RJ Lino telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2015 lalu. KPK juga belum melakukan penahanan terhadapnya.
Kemarin, KPK juga telah memeriksa Ahli K3 Pesawat Angkat dan Angkut PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Suismono dan pegawai PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Akhmad Muliaddin.
"Kepada keduanya, penyidik mendalami keterangan saksi terkait hasil pengujian PT BKI terkait perkara ini," kata Febri.
RJ Lino disangka telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Dirut PT Pelindo II untuk memperkaya diri sendiri, orang lain dan atau korporasi.
Hal itu dengan memerintahkan penunjukan langsung terhadap perusahaan asal China, Wuxi Huangdong Heavy Machinery, sebagai pelaksana proyek pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.
Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.