Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa KPK Tanggapi Eksepsi Sofyan Basir, Bantah Tudingan Soal Asumsi

Meski eksepsi dari tim penasihat hukum Sofyan Basir sebetulnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan pada materi eksepsi sesuai Pasal 156 KUHAP. Namun, jaksa KPK tetap menguraikan poin-poin yang sebelumnya dipersoalkan oleh penasihat hukum Sofyan Basir.
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/ANTARA-Sigid Kurniawan
Terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa kasus PLTU Riau-1 Sofyan Basir terkait surat dakwaan KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (1/7/2019).

Meski eksepsi dari tim penasihat hukum Sofyan Basir sebetulnya telah masuk ke dalam pokok perkara dan bukan pada materi eksepsi sesuai Pasal 156 KUHAP. Namun, jaksa KPK tetap menguraikan poin-poin yang sebelumnya dipersoalkan oleh penasihat hukum Sofyan Basir. 

Salah satunya terkait surat dakwaan yang dinilai tidak jelas terkait pihak yang diduga melakukan suap dalam kedudukannya sebagai peserta tindak pidana.

Jaksa KPK Budhi Sarumpaet mengatakan jaksa penuntut umum tidak sependapat dengan alasan atau dalih penasihat hukum tersebut. Alasannya, penasihat hukum Sofyan Basir dinilai tidak secara cermat membaca surat dakwaan yang disusun secara alternatif, namun disebutkan oleh penasihat hukum berbentuk subsidiaritas.

Berdasarkan surat dakwaan, lanjut Budhi, Sofyan selaku Dirut PT PLN telah memberikan sarana, kesempatan, dan keterangan atau perbantuan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham untuk menerima uang Rp4,75 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Dengan demikian jelas bahwa yang menjadi pelaku tindak pidana ini adalah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. Eni selaku anggota komisi VII memiliki kewenangan di bidang energi, riset dan teknologi, serta lingkungan hidup dan memiliki mitra kerja dengan PLN," kata Jaksa Budi.

Selain itu, dia juga menjawab perihal dakwaan yang dinilai tim penasihat hukum hanya merupakan asumsi dari penuntut umum. Dalam eksepsi, penasihat hukum Sofyan mempertanyakan terkait kepastian apakah terdakwa Sofyan mengetahui adanya janji uang untuk Eni dan Idrus.

Menurut Jaksa Budhi, terkait pengetahuan hadiah atau janji oleh Eni saragih dan Idrus Marham harus dibuktikan dalam proses pemeriksaan persidangan sehingga keberatan tersebut dianggap prematur diajukan oleh penasihat hukum Sofyan.

"Bahkan penasihat hukum juga sudah berpendapat jauh mendahului proses persidangan dengan mengatakan 'asumsi saja dari penuntut umum'. Padahal penuntut umum belum menghadirkan alat bukti apapun dalam perkara ini," ujar jaksa.

Dengan alasan tersebut, Jaksa KPK meyakini  bahwa dalih penasihat hukum terkait pihak yang diduga melakukan suap dalam kedudukannya sebagai peserta tindak pidana adalah keliru dan tidak berasalan.

Dengan demikian, alasan atau dalih tersebut sudah seharusnya dinyatakan ditolak atau dikesampingkan.

Dalam perkara ini, Sofyan Basir didakwa telah memfasilitasi pertemuan antara mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni M Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johannes B. Kotjo dengan jajaran direksi PLN.

Hal itu bertujuan untuk mempercepat proses kesepakatan Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau-1 antara PT PJB Investasi (PJBI), BNR, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

Padahal, Sofyan Basir mengetahui bahwa Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johannes Kotjo atas proyek tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper