Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Tjahjo Kumolo : Pelantikan Presiden dan Wapres Terpilih pada 20 Oktober

Mulai pukul 15.30 sore ini, Minggu (30/6/2019) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar rapat Pleno Terbuka. Agenda sidang pleno adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2019-2024.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/ANTARA-Nova Wahyudi
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/ANTARA-Nova Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Mulai pukul 15.30 sore ini, Minggu (30/6/2019) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar rapat Pleno Terbuka. Agenda sidang pleno adalah penetapan presiden dan wakil presiden terpilih Indonesia periode 2019-2024.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan setelah KPU RI menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden RI melalui rapat pleno terbuka, akan dilakukan persiapan untuk pelantikan pada tanggal 20 Oktober 2019.

"Setelah ini akan disiapkan pelantikan pada tanggal 20 Oktober. Saya kira ini mekanisme yang konstitusional," kata Tjahjo setiba di Gedung KPU RI, Jakarta, Minggu.

Menurut Tjahjo, secara konstitusional pelaksanaan pileg dan pilpres sudah berjalan sesuai dengan undang-undang dan tahapan juga sesuai dengan peraturan yang dipersiapkan dengan detail oleh KPU.

Mewakili pemerintah, Tjahjo mengapresiasi KPU yang telah mempersiapkan hingga pelaksaan pemilu berjalan baik di daerah-daerah.

"Apalagi, secara kualitas tingkat pelaksanaan lancar, partisipasi meningkat karena kuncinya adalah stabilitas yang diamankan oleh kepolisian, TNI, BIN, Sentra Gakkumdu jalan, Bawaslu, kejaksaan, dan partisipasi politik cukup tinggi," kata Tjahjo.

Tjahjo tiba di Gedung KPU RI pada pukul 14.45 WIB dengan mengenakan batik berwarna cokelat.

Setelah membetikan keterangan kepada awak media, Tjahjo bergegas memasuki Gedung KPU RI untuk mengikuti rapat pleno penetapan pasangan calon terpilih.

Sidang Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PHPU pasangan Prabowo-Sandi menandakan bahwa kemenangan yang diraih pasangan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres tidak bisa dibatalkan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper