Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri berencana melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka eks Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji dan barang bukti pekan depan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Djoko Poerwanto mengatakan jaksa peneliti pada Kejaksaan Agung sudah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sejak 14 Desember 2018. Namun, penyidik Bareskrim Polri baru dapat melakukan pelimpahan tahap kedua pada pekan depan ke Kejaksaan Agung.
"Pekan depan kami akan melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Agung," tuturnya, Jumat (28/6/2019).
Menurut Djoko, terhadap tersangka Nur Pamudji, tim penyidik tidak melakukan upaya penahanan sejak perkara itu masuk ke Kepolisian pada 5 Juni 2015 hingga ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2017.
Dia menjelaskan, bahwa eks Direktur Energi Primer PT PLN itu baru ditahan pada Rabu (26/6/2019), sebelum dilimpahkan tahap dua ke pihak Kejaksaan.
Baca Juga
"Sudah dilakukan upaya penahanan terhadap tersangka kemarin Rabu," kata Djoko.
Menurutnya, sejak perkara tersebut masuk ke Polri 4 tahun lalu sampai saat ini, baru ada satu orang yang dijadikan tersangka yaitu eks Dirut PLN Nur Pamudji, namun pihak swasta PT Trans Pasific Pertocemical Indotama (TPPI) yang terlibat dalam kasus itu, tidak satupun yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian.
"Memang sampai saat ini jumlah tersangkanya baru satu orang ya. Belum bertambah lagi," ujar Djoko.
Sebelumnya, Eks Dirut PLN Nur Pamudji sempat mengadakan pertemuan dengan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno yang kini tersangka dalam kasus kondensat dan masih berstatus buron sejak beberapa tahun lalu.
Dalam pertemuan yang digelar sebelum lelang itu, dibahas bahwa PT PLN butuh BBM berjenis High Speed Diesel (HSD) milik PT TPPI. Kemudian, saat dilakukan proses lelang oleh panitia pengadaan di PT PLN, diatur agar lelang tersebut dimenangkan oleh Tuban Konsorsium, di mana PT TPPI adalah leader dalam Tuban Konsorsium.
Setelah menang tender tersebut, Tuban Konsorsium mendapatkan Lot II PLTGU Tambak Lorok dan Lot IV PLTGU Belawan. Padahal, Tuban Konsorsium tidak layak dan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pemenang.
Berdasarkan hasil investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara atas proyek yang digarap Tuban Konsorsium dan negara mengalami rugi Rp188 triliun. Sementara, selama proses penyelidikan dan penyidikan Polri berhasil mengembalikan keuangan negara Rp173 miliar.