Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir terseret dalam pusaran kasus dugaan gratifikasi anggota DPR Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.
Sofyan yang saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU MT) Riau-1 diduga telah memberikan gratifikasi kepada Bowo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setidaknya telah mengidentifikasi empat sumber gratifikasi yang diduga diterima Bowo. Salah satunya terkait posisi seseorang di salah satu BUMN, yang diketahui satu mitra kerja dengan Bowo Sidik di Komisi VI DPR.
Tim penyidik pun telah memeriksa Sofyan Basir sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi Bowo Sidik tersebut pada Kamis (27/6/2019). Dalam pemeriksaan itu, KPK mendalami terkait pengetahuan Sofyan soal gratifikasi yang saat itu menjabat direktur utama PLN.
"Apa yang dia ketahui terkait dengan sumber gratifikasi BSP [Bowo Sidik Pangarso] ini," kata Febri, Kamis (27/6/2019).
Febri menjelaskan, dalam proses penyidikan ini tim penyidik tidak hanya mendalami siapa pemberi gratifikasi. Melainkan fokus menelusuri arus uang, waktu pemberian, prosesnya bagaimana, dan informasi-informasi lain khususnya terkait hubungan jabatan penerima.
Menurut Febri, KPK juga masih harus menguji dengan bukti lain. Hal ini untuk penajaman di tingkat penyidikan. Proses pemeriksaan saksi pun dilakukan secara intens termasuk terhadap Sofyan Basir.
Hanya saja, dia masih menutup rapat-rapat sejauh mana keterlibatan Sofyan Basir terhadap sumber gratifikasi Bowo Sidik tersebut. Meskipun Febri tak memungkiri bahwa gratifikasi itu terkait posisi seseorang.
"Nah itu terkait dengan posisi seseorang di BUMN," ujar Febri.
Febri juga memastikan dugaan keterlibatan Sofyan Basir akan secara terang benderang dituangkan dalam proses persidangan dugaan suap bidang pelayaran yang menjerat Bowo Sidik.
Kuasa hukum Sofyan Basir, Soesilo Aribowo, mengaku belum mengetahui materi terkait pemeriksaan terhadap kliennya tersebut pada hari ini.
"Mungkin isu kemarin, pemberian uang ke Bowo dari Pak SB [Sofyan Basir]," ujarnya.
Sofyan Basir, usai keluar dari pemeriksaan KPK langsung bergegas cepat masuk ke dalam mobil tahanan. Hanya bantahan-bantahan yang diucapkan Sofyan Basir termasuk soal pemberian gratifikasi kepada Bowo.
"Enggak ada. Enggak ada," katanya.
Dia juga mengaku tidak kenal dengan Bowo Sidik secara langsung. Konfirmasi soal rapat dengan komisi VI DPR pun dibantahnya.
"Enggak [kenal], kan, bukan komisi saya. Enggak dong, beda lagi, ya, kan kita komisi VII," ujar Sofyan.