Bisnis.com, JAKARTA - Jalannya sidang sengketa Pilpres 2019 dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (27/6/2019) disebut sesuai prediksi pihak termohon alias Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin mengatakan, prediksi atas pertimbangan-pertimbangan Hakim Konstitusi sudah dimiliki timnya sejak awal persidangan. Karena itu, Kuasa Hukum KPU RI tidak menghadirkan saksi sama sekali dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.
“Kan terbukti apa yang dilakukannya tidak jelas karena dalam beberapa kasus dalil pemohon tidak menyebutkan siapa yang melakukan apa, di TPS mana, semuanya kan acak dan itu ternyata tidak berhubungan dengan perolehan suara,” ujar Ali di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut Ali, sejumlah dalil dan petitum Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak berkaitan dengan perolehan suara Pilpres 2019. Salah satunya yakni dalil mengenai kasus pembukaan kotak suara dan surat suara tercoblos sebelum waktunya.
Ketidakterkaitan itu, disebut Ali, menyebabkan munculnya peluang Hakim Konstitusi menolak dalil-dalil yang dikemukakan tim Prabowo-Sandiaga.
“Nah kalau tidak berhubungan dengan perolehan suara maka pelanggaran yang dituduhkan itu menjadi kewenangan dari Bawaslu, bukan dari kewenangan Mahkamah. Makanya kami mengapresiasi sikap Mahkamah yang menyatakan bahwa terhadap proses pemilu pelanggaran proses Pemilu itu sudah ada lembaga yang menanganinya,” ujarnya.
Baca Juga
Saat ini, pembacaan putusan sengketa Pilpres 2019 masih dilakukan MK. Pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 12.40 WIB.
Sudah ada sejumlah dalil Tim Hukum Prabowo-Sandiaga yang dianggap tak bisa dibuktikan oleh Hakim Konstitusi. Salah satu dalil yang ditolak adalah mengenai keberadaan TPS siluman.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan alasan Mahkamah mematahkan dalil kuasa hukum Prabowo terkait adanya TPS fiktif atau siluman sebanyak 2.984 TPS atau sekitar 895.200 suara siluman.
Mengutip dalil pemohon, jumlah tersebut diperoleh dengan membandingkan antara jumlah yang ditetapkan termohon melalui Surat Keputusan KPU No. 860/2019 yaitu sebanyak 810.352 TPS dengan data di Sistem Informasi dan Penghitungan (Situng) sebanyak 813.336 TPS.
"[Mengacu pada] dalil pemohon, Mahkamah tidak memeriksa lebih lanjut karena pemohon tidak menguraikan lokasi TPS yang disebut sebagai TPS siluman, termasuk pemilih yang memilih di TPS tersebut," kata Saldi.
Salah satu pertimbangan yang sudah dibacakan juga mengenai penilaian dugaan ketidaknetralan ASN dan penyelenggara pemilu. Mahkamah menilai dalil itu tidak diikuti bukti yang meyakinkan.