Bisnis.com, JAKARTA — Tak hadirnya saksi ahli Riawan Tjandra dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ternyata merupakan salah satu strategi KPU.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa selain efektivitas waktu persidangan, pertimbangan tak menghadirkan Tjandra, yaitu pemaparannya yang berkaitan tentang undang-undang. Oleh karena itu, lebih baik disampaikan secara tertulis.
Seperti diketahui, sebelumnya Tim Hukum BPN selaku pemohon gugatan mempersoalkan jabatan Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Syariah Mandiri yang merupakan anak usaha BUMN, sehingga dianggap melanggar syarat pendaftaran paslon.
KPU pun membantah dalil tersebut dengan menghadirkan Tjandra selaku Ketua Bagian dan Pengajar pada Bagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, untuk menjelaskan bahwa status hukum anak usaha BUMN.
"Keterangan [saksi] bisa datang, bisa tertulis, bisa datang kemudian dilengkapi dengan tertulis, artinya tidak ada yang salah. Karena ini strategi. Karena diskursusnya regulasi atau undang-undang," ungkapnya ketika ditemui selepas acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
Wahyu menjelaskan, Ridwan berbeda dengan saksi ahli pakar IT Marsudi Wahyu Kisworo yang dihadirkan untuk menjelaskan Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU.
"Kenapa ahli situng kita hadirkan? Karena itu praktikal. Kalau praktikal tertulis tidak akan efektif. Jadi bukan untuk menghindari perdebatan, tapi supaya efektif," ujarnya.
Sementara itu, Majelis Hakim MK kini masih melaksanakan agenda Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) secara tertutup, untuk memutuskan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait Pilpres 2019 yang rencananya diumumkan 27 Juni 2019.
Ini Alasan KPU Tak Hadirkan Saksi Ahli Soal Diskualifikasi Ma'ruf Amin
Tak hadirnya saksi ahli Riawan Tjandra dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi ternyata merupakan salah satu strategi KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
2 jam yang lalu