Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan soal asal usul uang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi senilai Rp180 juta dan US$30.000 di laci meja kerjanya pada beberapa waktu lalu.
Hal itu dikatakan Menag dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama, Rabu (26/6/2019). Adapun terdakwa dalam persidangan ini adalah mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan mantan Kepala Kantor Kemenag Kab Gresik Muafaq Wirahadi.
Menag Lukman mengaku uang itu berasal dari akumulasi tiga sumber yang berbeda. "Tiga sumber itu penerimaan resmi yang saya dapatkan yang saya simpan di meja kerja," kata Menag Lukman.
Sumber pertama, Lukman mengaku berasal dari dana operasional menteri (DOM). Kedua, sebagai honorarium yang diterima ketika menjadi narasumber. Terakhir, sebagai sisa biaya perjalanan dinasnya.
Dalam pengakuan Menag, uang itu kemudian dibagi atau dikelompokkan masing-masing menjadi senilai Rp10 juta dan diikat dengan karet untuk kemudian dimasukkan ke dalam amplop.
Jaksa KPK kemudian menyoroti soal uang valuta asing sebesar US$30.000 yang juga disita oleh penyidik KPK. Berdasarkan pengakuan Lukman, uang itu berasal dari pemberian pejabat Kedubes Arab Saudi.
Kedua pejabat Kedubes Arab Saudi itu adalah Kepala Atase Agama Kedutaan Besar Arab Saudi untuk Indonesia Syeikh Ibrahim bin Sulaiman Alnughaimshi dan Kepala Atase Bidang Keagamaan Syaikh Saad Bin Husein An Namasi.
Menurut Lukman, uang yang diterima pada pertengahan atau akhir 2018 itu diberikan berhubungan dengan kegiatan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional. Saat itu Indonesia menjadi tuan rumah. Uang itu pun bukanlah uang dari sisa perjalanan dinasnya.
"Awalnya saya tidak terima, tapi dia mengatakan bahwa ini bentuk hadiah, karena saya tidak mungkin dan tidak boleh menerima itu, [tapi] dia memaksa," kata Menag Lukman.
Menurut Lukman, uang itu diserahkan kedua pejabat Kedubes itu di ruang kerjanya. Lukman juga tidak tahu menahu di balik alasan pemberian uang sebesar itu. Hanya saja, lanjut Lukman, tradisi Arab Saudi memang kerap memberikan hadiah apabila puas dengan sesuatu hal dalam hal ini penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Quran Internasional.
Lukman juga menyadari bahwa sebagai penyelenggara negara tidak boleh menerima uang itu. Namun, dia menyebut kedua orang itu tetap memaksanya.
"ia memaksa saya, [mereka katakan] sudah pokoknya terserah Menag untuk menggunakan atau mentasarufkan, bahasa dia itu untuk digunakan kegiatan kebaikan. pokoknya terserah lah, pokoknya saya harus bantu Pak Menteri," ujar Lukman menirukan pejabat tersebut.
Dalam pengakuan tersebut Lukman diingatkan Jaksa KPK bahwa keterangannya ini bisa mempengaruhi hubungan bilateral antara Indonesia dan Arab Saudi.
Dalam perkara dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag, Haris didakwa menyuap Romahurmuziy alias Rommy senilai Rp255 juta dan Menag Lukman Rp70 juta. Sedangkan Muafaq didakwa menyuap Rommy senilai Rp91,4 juta.
Suap diduga diberikan keduanya demi memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.
KPK juga menduga ada pihak internal Kemenag yang bersama-sama dengan Rommy dalam menerima aliran suap. KPK telah mengidentifkasi nama-nama tersebut.