Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Strategi KPU Tak Hadirkan Saksi Fakta di Sidang MK Bikin Masyarakat Ragu?

Strategi KPU tak menghadirkan saksi fakta sebagai pihak termohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), disebut sanggup memantik keraguan masyarakat.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Bisnis-Aziz R
Komisioner KPU Wahyu Setiawan/Bisnis-Aziz R

Bisnis.com, JAKARTA — Strategi KPU tak menghadirkan saksi fakta sebagai pihak termohon di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), disebut sanggup memantik keraguan masyarakat.

Sebelumnya, ahli hukum tata negara dari STH Jentera Bivitri Susanti mengungkapkan hal tersebuut dalam sebuah diskusi, Minggu (23/6/2019).

Menurutnya, sebagai strategi menghadapi persidangan, langkah KPU memang strategis. Tetapi, jangan lupa bahwa sidang MK juga panggung politik, sehingga jangan salahkan apabila persepsi masyarakat terbentuk, bahwa KPU tak bisa menjawab suatu tuduhan secara terbuka.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan kepada Bisnis, bahwa strategi mereka ini merupakan bentuk efektivitas.

Selain itu, bentuk kepatuhan pada rekomendasi Majelis Hakim MK agar tak terlalu mengutamakan kuantitas saksi, tetapi lebih kepada kualitasnya.

"KPU sudah membuat jawaban permohonan. Dalam situ kita sudah jelaskan semua," ujar Wahyu ketika ditemui Bisnis selepas diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).

"Itulah kenapa kemudian tidak bisa disimpulkan kalau KPU tidak memberikan saksi, sama maknanya dengan KPU tidak bisa menjawab, tidak seperti itu," tambahnya.

Wahyu menjelaskan bahwa untuk menjawab hal-hal teknis Pemilu, KPU merasa tidak perlu menghadirkan saksi atau ahli, sebab KPU sendiri merupakan otoriras yang melaksanakan hal itu.

"Misalnya terkait data pemilih. Kami punya otoritas soal itu. Masa kami harus menghadirkan saksi DPT, ahli DPT? Itu siapa lagi ahlinya kalau bukan KPU," jelasnya.

Oleh sebab itu, terhadap masyarakat yang masih meragukan KPU atas strategi tak menghadirkan saksi, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya telah menjawab tuduhan tersebut lewat dokumen alat bukti. Wahyu pun mengimbau masyarakat menunggu saja putusan MK, agar mendapat jawaban yang lebih jelas.

"Semua yang disampaikan saksi-saksi pihak pemohon itu sudah kita jawab. Bahkan tidak sekadar jawab, disertai dengan data hukum," jelasnya.

"Kan tidak ada dalam persidangan, misalnya saksi Betty itu bukan orang Boyolali. Ternyata dia orang kab Semarang, kec Suruh, dan dia memilih di kab Semarang, kec Suruh. Kan tidak kita sampaikan melalui saksi kita, tapi kita jawab dalam dokumen jawaban kita," tambahnya.

Sementara itu, apakah TKN Jokowi-Ma'ruf sebagai pihak terkait dalam persidangan, dirugikan terkait keraguan masyarakat atas strategi KPU ini?

Sekretaris Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Ade Irfan Pulungan menjelaskan kepada Bisnis, bahwa pihaknya justru percaya strategi KPU ini menandakan keterangan saksi pihak pemohon lemah, sehingga tak perlu lagi dibantah dengan keterangan saksi lain.

"Saya rasa kuasa hukum termohon (KPU) itu sudah secermat mungkin mana hal-hal yang harus diungkap dalam persidangan dan yang tidak," jelasnya.

"Kalau tidak merasa dirugikan atau keterangan dirasa tidak berkesesuaian dengan kewenangan MK, itu tidak usah diungkap di persidangan. Itu kan strategi juga bagi para pihak, tidak perlu dihadirkan apple to apple antara saksi yang ada," tambahnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper