Bisnis.com, JAKARTA - Seluruh pihak yang berperkara dalam sengketa Pilpres 2019 tidak boleh menyampaikan nota keberatan atas apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, selama ini nota keberatan tidak pernah disampaikan pihak manapun dalam pembacaan putusan sidang yang pernah berlangsung di sana. Karena itu, kemungkinan semua pihak juga tidak bisa menyampaikan nota keberatan saat putusan sengketa Pilpres 2019 dibacakan, Kamis (27/6/2019).
"Kalau dari pengalaman praktik, tidak [boleh menyampaikan nota keberatan]. Kalau agendanya tunggal, pengucapan putusan, tentu tidak ada interupsi, tidak ada yang lain-lain," ujar Fajar di kantornya, Rabu (26/6).
Putusan sidang sengketa Pilpres 2019 akan dibacakan secara bergantian oleh Hakim Konstitusi dan sudah final. Jalannya sidang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Menurut Fajar, para Hakim Konstitusi akan memberitahu apakah ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) atau tidak dalam pengambilan pendapat terkait sengketa Pilpres 2019. Akan tetapi, dia memastikan perbedaan pendapat sudah diselesaikan sebelumnya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
"Putusan itu diambil begini, begini, begini, musyawarah mufakat, kalau tidak voting. Kalau ada hakim berbeda pendapat, itu menyampaikan pendapatnya yang berbeda itu ke dalam putusan menjadi bagian yang tidak terpisahkan," katanya.
Baca Juga
Sidang Sengketa Pilpres 2019 digelar pascapasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan gugatan ke MK. Prabowo-Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 yang memenangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Ada 15 petitum yang dilayangkan Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya ke MK. Salah satunya yakni meminta MK mencabut keikutsertaan Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres, membatalkan keputusan KPU RI yang menyatakan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres, dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pilpres 2019.