Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta semua pihak bisa menerima apapun keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres yang diajukan oleh pasangan Prabowo-Sandi.
MK akan mengeluarkan putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2019, Kamis (27/6/2019). Putusan tersebut bersifat final dan mengikat.
"Putusan mahkamah harus dimaknai sebagai putusan yang terbaik untuk mengakhiri segala sengketa yang berkaitan dengan Pemilihan Umum," kata Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2019).
MUI juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menjaga kondusifitas dan tidak melakukan aksi kekerasan dan tindak pelanggaran hukum lainnya.
“ Tetaplah mengedepankan sikap santun, damai, dan akhlakul karimah dalam menyampaikan tuntutan aspirasi,” katanya.
"Marilah kita kembali merajut persaudaraan kebangsaan yang selama ini sempat terkoyak akibat perbedaan pilihan politik, demi terwujudnya kehidupan masyarakat yang aman, damai dan diridloi Allah Tuhan Yang Maha Kuasa," kata Zainut.
Dia juga mengapresiasi semua pihak, khususnya pasangan calon presiden dan wakil presiden yang berketetapan hati untuk menempuh jalur hukum dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Hal tersebut bukan saja merupakan bentuk kesadaran konstitusional dan sikap kenegarawanan yang sangat terpuji.
"Lebih dari itu proses penyelesaian sengketa melalui hukum juga memberikan pembelajaran masyarakat untuk berdemokrasi secara sehat, dewasa dan bermartabat," ujarnya.