Bisnis.com, JAKATA - Tahapan pemeriksaan saksi dan ahli dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden yang diajukan Badan Pemenangan Nasional pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mahkamah Konstitusi telah selesai.
Kini para hakim konstitusi akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) sebelum nantinya membacakan putusan paling lambat 28 Juni 2019.
Melihat jalannya persidangan yang berlangsung sejak 14 sampai 21 Juni 2019 ini, pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai peluang MK mengabulkan gugatan Prabowo-Sandiaga kecil.
Refly menilai paradigma yang dipakai hakim MK selama ini adalah masalah selisih suara dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang mempengaruhi perolehan suara.
"Kalau dua paradigma tersebut yang dipakai, maka the game is over," katanya, Minggu (23/6/2019).
Refly menjelaskan sangat sulit untuk menunjukkan terjadinya kesalahan penghitungan suara lantaran proses saat ini semakin baik. Terlebih, proses penghitungan tidak hanya dilakukan oleh KPU tapi juga dikawal masyarakat.