Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum siap menerima putusan apapun dari Mahkamah Konstitusi atas gugatan Prabowo-Sandi terkait perselisihan hasil pemilihan umum presiden. Begitu pula untuk legislatif.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengatakan bahwa selama ini pihaknya selalu menindaklanjuti setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baik yang diterima atau ditolak semuanya maupun sebagian.
“Mulai dari hasil perselisihan hasil pemilihan pilkada, kemudian judicial review undang-undang pemilu. Semuanya KPU laksanakan apapun putusan dari Mahakamah,” katanya di Gedung KPU, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Viryan menjelaskan bahwa bahwa KPU memiliki waktu untuk menindaklanjuti tiga hari setelah MK memutuskan gugatan.
“Termasuk kalau keputusannya dipercepat,” jelasnya.
Sebelumnya MK telah menyelesaikan beberapa proses persidangan gugatan Prabowo-Sandi mulai dari sidang pendahuluan sampai mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pemohon, termohon, serta pihak terkait.
Baca Juga
Selanjutnya adalah rapat permusyawaratan hakim setelah mendengar saksi dan ahli. Para hakim MK menggelar rapat selama tiga hari mulai 24—26 Juni. Setelah itu putusan dibacakan paling lambat 28 Juni.