Bisnis.com, JAKARTA--Polda Metro Jaya didesak untuk segera melanjutkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan pelabuhan Marunda Jakarta Utara yang diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar.
Direktur Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi menegaskan jika Polda Metro Jaya tidak sanggup melanjutkan penanganan perkara tersebut, pihaknya akan membawa kasus itu ke KPK agar bisa segera dituntaskan.
Uchok mengungkapkan kasus tersebut sudah masuk ke Polda Metro Jaya sejak setahun lalu namun tidak ada kejelasan sampai saat ini dan tidak ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini adalah bagian komitmen Kepolisian untuk membersihkan praktik korupsi di perusahaan milik negara. Polda Metro Jaya harus tegas dan transparan membongkar dan menetapkan tersangka kasus itu," tutur Uchok dalam keterangan resminya, Jumat (21/6/2019).
Menurut Uchok, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), HM Sattar Taba juga sudah dilaporkan karena diduga kuat terlibat dalam kasus itu.
Direktur Utama PT KBN Sattar Taba dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan tindak pidana penggelapan uang Rp 7,7 miliar terkait proyek pembangunan Pelabuhan Marunda dan tercatat dalam Nomor Laporan Polisi LP/2410/PMJ/Dit.Reskrimum tanggal 2 Mei 2018.
"Segera panggil dan periksa Sattar Taba sebagai Dirut KBN dalam kasus dugaan penggelapan atau dugaan adanya tindak pidana korupsi," kata Uchok.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengakui bahwa tim penyidik masih menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi itu.
Argo memastikan tim penyidik akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani perkara yang diduga merugikan keuangan negara Rp7,7 miliar tersebut.
"Kasusnya masih diproses oleh penyidik ya. Kami masih mengkaji dan mendalami kasus itu," ujar Argo.