Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bambang Widjojanto Protes Saksi Ahli Paslon 01 Diperbolehkan Berdiri di Mimbar

Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto melayangkan protes ke Hakim Konstitusi saat penyelenggaraan sidang sengketa hasil Pemilu 2019.
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A
Ketua Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto selaku pemohon mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019)./ANTARA-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Ketua Tim Hukum Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto melayangkan protes ke Hakim Konstitusi saat penyelenggaraan sidang sengketa hasil Pemilu 2019.

Protes tersebut diucapkan Bambang saat ahli yang dibawa Tim Hukum Paslon 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Eddy OS Hiariej, akan menyampaikan keterangannya dari atas mimbar.

"Majelis, mau tanya. Setahu saya dua ahli kami disuruh duduk, tidak di mimbar. Kenapa ahli pihak terkait berdiri di mimbar?" tanya BW di gedung MK, Jumat (21/6/2019).

BW meminta Hakim Konstitusi menerapkan azas persamaan dalam pelaksanaan persidangan, baik untuk pemohon, termohon, dan pihak terkait.

Hakim Konstitusi Suhartoyo lantas menjawab keberatan yang diajukan BW. Hakim MK tersebut mengingatkan BW bahwa majelis sempat memberi kesempatan kepada ahli 02 untuk memberi penjelasan dari mimbar. Pada kenyataannya, Jaswar Koto justru kesulitan mengoperasikan peralatannya ketika berdiri di mimbar.

"Akhirnya, dia [Jaswar Koto] diberi kesempatan untuk duduk," ucap Suhartoyo.

Namun, BW tidak puas dengan jawaban Hakim. Pasalnya, ahli 02 yang bernama Soegianto Sulistiono tetap tidak dipersilakan untuk berdiri di mimbar. Tak lama setelah itu, pihak yang ada di ruang sidang terdengar sahut-menyahut.

Mendengar potensi kegaduhan, Hakim Konstitusi Suhartoyo akhirnya meninggikan nada suaranya.

"Hakim mau bicara dipotong-potong. Saya aja mau bicara, izin ketua, saya dulu," tegasnya.

Akhirnya, Hakim Suhartoyo memutuskan dua ahli yang dibawa tim hukum paslon pihak terkait untuk memberikan pemaparan di kursi yang sudah disediakan, bukan berdiri di mimbar.

"Karena kemarin ahlinya pemohon diperiksa bersamaan, kita biarkan sama saja. Supaya nanti tidak jadi pertanyaan lagi, samakan. Tanpa mengurangi esensi dari keahlian yang diterangkan, baik duduk maupun berdiri," kata Suhartoyo.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper