Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SIDANG SENGKETA PILPRES 2019 : Bambang Widjojanto Ditegur Hakim MK

Hakim Konstitusi menegur Bambang Widjojanto karena terlihat lalu lalang di lokasi persidangan.
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan
Kuasa hukum Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 selaku pemohon Bambang Widjojanto (kanan) dan Denny Indrayana (kedua kanan) berbincang di sela-sela pembacaan gugatan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019)./Bisnis-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto sempat ditegur Hakim Konstitusi dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Bambang mendapat teguran karena terlihat berlalu-lalang di lokasi persidangan.

"Pak Bambang, supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi. Rekannya yang lain disuruh maju " kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Pernyataan Saldi ditanggapi Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.

"Baik, semua pihak harus menaati aturan," ujar Manahan.

Setelah teguran disampaikan, sidang kembali berlanjut. Pada sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, diagendakan pembacaan keterangan dari 2 saksi dan 2 ahli pihak terkait.

Saat ini, saksi dari pihak terkait bernama Candra Irawan sedang menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan. Candra adalah saksi dari Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan MK turut mengatur tata tertib sidang. Aturan itu tercantum di Pasal 8 Peraturan MK 1/2018.

Larangan pengunjung sidang berlalu-lalang tercantum pada Pasal 8 ayat (5) peraturan tersebut. Ketentuan di ayat itu juga berlaku bagi pihak berperkara, saksi, dan ahli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lalu Rahadian
Editor : Annisa Margrit
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper