Bisnis.com, JAKARTA -- Kuasa Hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Bambang Widjojanto sempat ditegur Hakim Konstitusi dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Bambang mendapat teguran karena terlihat berlalu-lalang di lokasi persidangan.
"Pak Bambang, supaya Anda tak pindah-pindah ke belakang, duduk di belakang saja untuk lakukan koordinasi. Rekannya yang lain disuruh maju " kata Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Pernyataan Saldi ditanggapi Hakim Konstitusi Manahan Sitompul.
"Baik, semua pihak harus menaati aturan," ujar Manahan.
Setelah teguran disampaikan, sidang kembali berlanjut. Pada sidang sengketa Pilpres 2019 hari ini, diagendakan pembacaan keterangan dari 2 saksi dan 2 ahli pihak terkait.
Baca Juga
Saat ini, saksi dari pihak terkait bernama Candra Irawan sedang menyampaikan kesaksiannya di muka persidangan. Candra adalah saksi dari Tim Kuasa Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.
Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2018 tentang Persidangan MK turut mengatur tata tertib sidang. Aturan itu tercantum di Pasal 8 Peraturan MK 1/2018.
Larangan pengunjung sidang berlalu-lalang tercantum pada Pasal 8 ayat (5) peraturan tersebut. Ketentuan di ayat itu juga berlaku bagi pihak berperkara, saksi, dan ahli.