Bisnis.com, JAKARTA – Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf tidak menghadirkan saksi atau ahli yang memberi keterangan mengenai posisi Ma'ruf Amin sebagai Dewan Pengawas Syariah di PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.
Ketua Tim Kuasa Hukum pasangan calon nomor 01 Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, menganggap persoalan terkait posisi Ma'ruf Amin tersebut sudah selesai. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi atau ahli yang menerangkan masalah tersebut.
“Kami anggap sudah selesai. Seperti kita ketahui hanya didalilkan dalam permohonan pemohon dan sebagai bagian propaganda seolah-olah Pak Ma’ruf tak memenuhi syarat. Kami anggap ini sudah lewat,” ujar Yusril ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Selain itu, dia menilai saksi yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam persidangan sebelumnya, yakni Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, juga tidak menjelaskan apa-apa tentang posisi Ma'ruf Amin.
“Dia [Said Didu] hanya jelaskan fakta. Sedangkan persoalan Ma’ruf Amin itu pejabat bank syariah yang merupakan dia merupakan BUMN atau tidak kan harus diterangkan oleh ahli yang menerangkan pendapat. Pak Said, kan, dihadirkan sebagai saksi fakta yang tidak bisa berpendapat. Untuk itu tidak perlu dibantah keterangannya,” kata Yusril.
Adapun jabatan Ma’ruf Amin di kedua bank syariah tersebut dipermasalahkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. Sebelumnya, mereka meminta MK membatalkan pencalonan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Petitum itu disampaikan karena kubu Prabowo-Sandiaga menganggap posisi Ma’ruf sebagai cawapres bermasalah.
Ma’ruf dianggap tak bisa menjadi cawapres lantaran menjadi Ketua Dewan Pengawas Syariah di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) dan PT Bank BNI Syariah. Menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga, PT BSM dan Bank BNI Syariah adalah BUMN alih-alih anak perusahaan BUMN.